Pendahuluan
•
penegak hukum,11 dengan alasan status sosial-ekonomi, pendidikan, suku atau etnis, disabilitas, usia,
agama, jender dan orientasi seksual.12
•
4. Komnas HAM juga membuat beberapa Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang secara khusus membahas beberapa jenis diskriminasi13. SNP dibuat untuk memberikan penafsiran atas hak-hak tertentu,
cakupannya, dan bagaimana menjalankannya. SNP juga dapat digunakan dalam pembelaan hukum.14
SNP yang pertama kali dihasilkan Komnas HAM adalah tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
pada tahun 2018. Pada September 2022, Komnas HAM menyambut masukan dari konsorsium Crisis
Response Mechanism (CRM) untuk membuat SNP Anti-diskriminasi Komprehensif karena belum ada
penjabaran praktis mengenai non-diskriminasi secara menyeluruh, serta masih banyak kekosongan
hukum dan keragaman interpretasi mengenai diskriminasi.15
5. Selain kajian, Komnas HAM banyak mengangkat dan bersuara mengenai masalah diskriminasi di Indonesia. Contohnya, dalam diskusi daring “Tackling Discrimination, Ending Inequalities” tanggal 3 Maret 2022,
Komisioner Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa ada tiga tantangan dalam pemenuhan HAM bagi
kelompok rentan dan marginal. Tantangan pertama adalah kebijakan diskriminatif dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah; kedua adalah tindakan represif aparat keamanan; dan ketiga adalah kelompok
intoleran.16
6. Untuk menyikapi situasi dan menindaklanjuti masukan di atas, Komnas HAM melakukan kajian penguatan
kerangka hukum nasional ini dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan informasi diperoleh
dari liputan media, laporan dan kajian organisasi non-pemerintah dalam dan luar negeri, terbitan pemerintah dan swasta, serta bahan-bahan sumber dari lembaga-lembaga internasional.
7. Makalah ini kemudian disusun untuk (i) memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk diskriminasi yang
saat ini masih terjadi, (ii) menyajikan alasan-alasan bagi diterbitkannya satu undang-undang untuk menghapus berbagai diskriminasi sekaligus, dan (iii) mengusulkan cakupan materi perundang-undangan
tentang kesetaraan dan non-diskriminasi itu.
Vika Azkiya Dihni, “Survei Komnas HAM: 27,8% Masyarakat Alami Diskriminasi oleh Aparat Hukum”, Katadata, 19 Januari 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/19/survei-komnas-ham-278-masyarakat-alami-diskriminasi-oleh-aparat-hukum.
12
Cyprianus Anto Saptowalyono, “Bayang-bayang Diskriminasi di Tengah Upaya Menggapai Keadilan”, Kompas, 11 Desember 2021, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/12/11/bayang-bayang-diskriminasi-di-tengah-upaya-menggapai-keadilan.
13
SNP yang telah disusun oleh Komnas HAM dapat diakses melalui https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/
14
Annisa Radhia, “SNP Sebagai Panduan Untuk Menuntut Hak”, Komnas HAM, 14 Oktober 2021, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/
10/14/1939/snp-sebagai-panduan-untuk-menuntut-hak.html.
15
Utari Putri Wardanti, “Masyarakat Mengusulkan SNP Anti Diskriminasi”, Komnas HAM, 7 September 2022, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/
2022/9/7/2224/masyarakat-mengusulkan-snp-anti-diskriminasi.html.
16
Radhia, “Tantangan Perlindungan HAM bagi Kelompok Rentan dan Marjinal di Indonesia”, Komnas HAM, 5 Maret 2021, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/3/5/1697/tantangan-perlindungan-ham-bagi-kelompok-rentan-dan-marjinal-di-indonesia.html.
11
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
03