Penutup
Mengapa
BadanHarus
Kesetaraan
Undang-Undang
232. Pertama, sebagai mandat dan turunan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar, kesetaraan dan non-diskriminasi perlu dituangkan dalam undang-undang. Kedua, sebagai
ketentuan operasional tertinggi dan berlaku umum, isi undang-undang memberikan arahan dan tuntutan
bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menghapus diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan. Ketiga,
karena materi muatannya mengenai hak asasi manusia dan mengatur hak dan kewajiban warga negara,
seperti sanksi pidana, maka tidak boleh hal-hal itu diatur dalam peraturan yang lebih rendah.374
233. Keempat, suatu undang-undang berlaku nasional, bukan regional. Contoh-contoh baik ketentuan antidiskriminasi di daerah-daerah memiliki keberlakuan yang terbatas pada wilayah tertentu. Kelima, undangundang berlaku bagi ketiga cabang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Non-diskriminasi
sebagai tugas hukum negara bukan hanya tugas eksekutif, tetapi juga tugas legislatif, yang perlu mencabut aturan yang diskriminatif dan mengundangkan ketentuan yang menyetarakan. Ia juga merupakan
tugas yudikatif, yang perlu acuan dalam mencabut perda diskriminatif, perlu paham persoalan, peka
terhadap kesetaraan, dan responsif terhadap kebutuhan pengadu perkara diskriminasi.
Mengapa
Mengapa
Harus
Harus
Komprehensif
Undang-Undang
234. Pertama, undang-undang yang komprehensif akan menegaskan bahwa menjamin kesetaraan dan nondiskriminasi adalah kewajiban negara. Kedua, istilah-istilah yang beragam, mirip dan membingungkan
pada beberapa undang-undang perlu diselaraskan dan diberikan definisi yang seragam, sehingga turunannya pun seragam. Ketiga, ia akan mengatur diskriminasi dalam semua bentuk, karena semua alasan,
dan pada semua bidang, termasuk penanggulangan dan pencegahannya. Ragam alasan dan bentuk
diskriminasi saat ini terlalu sempit dan ketinggalan zaman, harus disesuaikan berdasarkan perkembangan
keilmuan dan pengalaman sehari-hari warga negara. Perlakuan diskriminatif seperti pengistimewaan
atau pilih kasih perlu dikenali dan dilarang secara tegas. Dengan demikian, undang-undang komprehensif dapat memberikan jalan keluar dan memberdayakan korban diskriminasi apapun jenisnya. Tindakan
positif perlu dikembangkan dan dilaksanakan baik oleh negara maupun swasta. Undang-undang yang
komprehensif juga akan menjawab akar masalah prasangka dan stereotipe.
B. Rekomendasi
A. Diskriminasi yang Belum Dilarang oleh Hukum
BagiMasyarakat
Presiden dan
Adat
Dewan Perwakilan Rakyat
235. Memperhatikan segala uraian di atas, kami menyarankan kepada Pemerintah dan/atau DPR untuk
menyusun Undang-Undang Anti-diskriminasi yang Komprehensif dan membuka partisipasi publik dalam
setiap tahapan penyusunannya.
BagiBagi
Pemerintah
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
236. Kami juga menyarankan kepada Pemerintah untuk meninjau secara komprehensif semua kekurangan
dalam hukum, kebijakan, dan praktik yang berlaku saat ini yang berkontribusi menciptakan atau melanggengkan diskriminasi struktural dan kultural, serta mengambil langkah-langkah sistematis untuk menanggulangi kekurangan tersebut sebelum dan sebagai persiapan pengesahan dan pelaksanaan UndangUndang Anti-diskriminasi yang Komprehensif.
374
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 10.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
65