RINGKASAN EKSEKUTIF
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerugian Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan.
227. Melihat laporan dan liputan enam tahun terakhir, masih banyak peristiwa dan kasus diskriminasi dengan
berbagai dasar, dalam berbagai bentuk, dan pada macam-macam bidang kehidupan. Diskriminasi masih
menjadi persoalan di Indonesia, baik pada jenis diskriminasi yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan maupun jenis yang belum ditemukan pengaturannya. Bila dibiarkan, diskriminasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengganggu stabilitas politik, meningkatkan risiko konflik sosial dan
ancaman keamanan.
228. Kesetaraan dan non-diskriminasi adalah mandat Pancasila dan UUD 1945 dan kewajiban hukum negara.
Rencana pembangunan tidak akan tercapai tanpa penguatan kesetaraan dan kebijakan non-diskriminatif.
Perkembangan internasional juga menunjukkan penguatan instrumen hukum non-diskriminasi komprehensif. Sektor swasta dan swadaya masyarakat pun telah terdorong mengadopsi dan mendorong
diadopsinya kerangka keberagaman, kesetaraan, dan inklusi yang cakupannya lebih luas.
229. Undang-undang anti diskriminasi komprehensif dapat melarang semua bentuk dan manifestasi diskriminasi, dengan definisi yang konsisten dengan perkembangan zaman dan perkembangan internasional. Ia
juga akan mengatur “tindakan positif” secara tegas demi peningkatan kesetaraan individu dan kelompok.
Pemulihan yang lengkap dan efektif juga dapat diberikan: sanksi bagi pelaku; reparasi bagi penyintas;
dan perbaikan di Lembaga dan masyarakat, sementara membuka akses terhadap keadilan dan melarang
pembalasan. Undang-undang anti-diskriminasi komprehensif juga membantu mengatasi diskriminasi
struktural, seperti mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK) dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan publik untuk menghindari dampak kebijakan diskriminatif.
230. Indonesia sudah memiliki sebagian ketentuan yang memberikan jaminan kesetaraan dan non-diskriminasi. Namun, masih banyak kekurangan. Ketentuan pada undang-undang bersifat sempit dan tidak
dapat ditegakkan, ketentuan pada peraturan bersifat sektoral, ketentuan pada perda terbatas pada satu
daerah. Selain itu, terdapat banyak ketentuan yang justru diskriminatif pada berbagai bidang dan tataran
pemerintahan, seperti pembatasan atau pengistimewaan. Undang-undang anti-diskriminasi komprehensif dapat melengkapi ketentuan yang mendukung, menguji ketentuan yang diskriminatif, mendorong
revisi atau pencabutan ketentuan diskriminatif, serta menjadi acuan harmonisasi ketentuan baru.
231. Setelah uraian di atas, semakin jelas bahwa Indonesia membutuhkan suatu peraturan perundangundangan anti-diskriminasi komprehensif. Ketiadaan atau kekurangan pengaturan mengenai kesetaraan
dan non-diskriminasi adalah kebutuhan yang nyata dan adalah permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang harus dijawab dengan undang-undang, tidak dengan peraturan lain. Suatu persoalan struktural dan sistemik harus dijawab dengan solusi yang struktural dan sistemik pula.
64
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif