Usulan Cakupan Materi Badan Penghapusan KesetaraanDiskriminasi Struktural 222. Ketentuan mengenai Badan Kesetaraan: Trend Internasional Indonesia Badan kesetaraan adalah otoritas publik yang dibentuk untuk mendukung penegakan hukum anti-diskriminasi secara khusus. Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM nasional, tetapi ada lembaga yang memegang mandat ganda. Tidak ada. Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM nasional, tetapi ada lembaga yang memegang mandat ganda. Tidak ada lembaga negara yang saat ini diberikan kewenangan yang sama. Badan kesetaraan harus mengacu pada Prinsip-Prinsip Paris, misalnya independen, dibekali sumber daya dan staf, beragam dan inklusif, transparan dan akuntabel, dll. - Badan-badan kesetaraan harus diberikan wewenang yang sesuai, seperti: • Melakukan sa pemantauan dan penyelidikan, menerima dan memeriksa pengaduan, mengeluarkan rekomendasi atau membuat keputusan, memberikan pemulihan dan menjatuhkan sanksi. • Memberikan adsa dukungan kepada korban dan melancarkan gugatan untuk dan atas nama korban, • Meningkatkan asda kesadaran publik. • Melakukan sd pengajian dan penelitian. • Membuat dsds standar dan pedoman, serta memberikan masukan. lain-lain. • Dan sdsa Lembaga-lembaga HAM nasional memiliki beberapa kewenangan yang sama untuk masalah HAM secara umum. 223. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, terdapat tren global pembentukan badan-badan kesetaraan (equality bodies). Badan kesetaraan adalah otoritas publik yang dibentuk untuk mendukung penegakan dan penerapan hukum anti-diskriminasi secara khusus. Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM nasional (national human rights institution) yang bersifat lebih umum. Namun, pada praktiknya ada lembaga atau badan yang memegang mandat ganda sebagai lembaga HAM nasional dan sebagai badan kesetaraan sekaligus.370 224. Oleh karena itu pula, tolok ukur yang sama, yakni dari Prinsip-Prinsip Paris, juga dipakai untuk menilai keduanya. Contohnya, badan kesetaraan harus independen dan terhindar dari risiko campur tangan politik.371 Badan kesetaraan juga harus memiliki sumber daya dan staf untuk melaksanakan mandatnya secara penuh. Ia harus mencerminkan keragaman masyarakat, memiliki keseimbangan gender, dan inklusif terhadap orang dan kelompok yang terpinggirkan. Proses penunjukan anggotanya harus transparan dan melibatkan publik. Terakhir, badan-badan kesetaraan wajib melapor kepada publik secara 370 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 104. 371 Ibid., halaman 104. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 61

Select target paragraph3