Usulan Cakupan Materi
khusus diberikan kepada wanita dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang
dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.358
210. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan di atas, UU Penyandang Disabilitas, contohnya, mewajibkan dipekerjakannya penyandang disabilitas oleh pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (sebanyak 2% dari
jumlah pegawai), serta perusahaan swasta (sebanyak 1 persen dari jumlah pegawai). Pemerintah juga
memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ini adalah
bentuk pengutamaan dalam ketenagakerjaan.359
211. Contoh lain dari tindakan positif yang dulu mendapat kritik adalah kuota yang ditetapkan sebagai upaya
meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan pemerintahan. Undang-undang mensyaratkan
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dan dalam
daftar bakal calon anggota legislatif yang diberikan oleh partai politik ke KPU.360 Menurut laporan perserikatan parlemen-parlemen dunia, parlemen-parlemen yang memiliki kuota memang memiliki keterwakilan
perempuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanpa kuota.361 Sementara itu, per Mei 2023, Indonesia menempati peringkat ke-106 dari 185 dalam persentase perempuan dalam parlemen nasional.
212. Apakah ketentuan-ketentuan di atas mengatur tindakan positif secara memadai untuk meningkatkan
kesetaraan harus dinilai dari apakah ketentuan-ketentuan itu dirancang dengan tujuan yang jelas,
berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan dengan keterlibatan kelompok yang terkena dampak. Selain
itu, tindakan positif yang diambil juga harus dibatasi oleh waktu, ditinjau secara berkala, dan dihentikan
ketika tujuan kesetaraan telah tercapai. “Perlindungan lebih”, “kemudahan dan perlakuan khusus”, “bantuan
khusus”, dan “perlindungan khusus” yang disebutkan dalam UU HAM masih bersifat umum, tidak eksplisit disebutkan hubungannya dengan hak atas kesetaraan, dan tidak dibayangkan memiliki batas
waktu. Sementara itu, ketentuan dalam UU Penyandang disabilitas dan UU Pemilu bersifat lebih spesifik
tetapi dalam lingkup yang amat terbatas. Kewajiban mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas
juga tidak disertai sanksi pelanggarannya. Terakhir, tidak tercatat adanya ketentuan yang mewajibkan
baik aktor negara maupun swasta mengembangkan sendiri tindakan-tindakan positifnya.
Penghapusan
Penghapusan
Diskriminasi
Diskriminasi
Struktural
Struktural
213. Ketentuan untuk menghapus diskriminasi struktural:
Standar Internasional
Indonesia
1. Membuat Kebijakan atau Strategi Kesetaraan
tersendiri.
2. Mendorong keragaman dan keterwakilan
kalangan/kelompok dalam lembaga-lembaga
negara.
3. Mempromosikan keragaman, inklusi dan
kesetaraan melalui pendidikan.
Tidak ada Kebijakan atau Strategi Kesetaraan
tersendiri. Pemajuan kesetaraan dapat ditemukan
dalam RPJMN atau RANHAM.
Pendidikan harus diselenggarakan secara tidak
diskriminatif dan menjunjung kemajemukan bangsa.
Namun, ini tidak terejawantahkan dalam kebijakan,
praktik pengajaran, dan budaya pendidikan.
Ibid., Pasal 49 ayat (2).
Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 dan 54.
Lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
361
Inter-Parliamentary Union, Women in Parliament in 2020: The year ini Review, halaman 1.
358
359
360
58
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif