Usulan Cakupan Materi khusus diberikan kepada wanita dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.358 210. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan di atas, UU Penyandang Disabilitas, contohnya, mewajibkan dipekerjakannya penyandang disabilitas oleh pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (sebanyak 2% dari jumlah pegawai), serta perusahaan swasta (sebanyak 1 persen dari jumlah pegawai). Pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ini adalah bentuk pengutamaan dalam ketenagakerjaan.359 211. Contoh lain dari tindakan positif yang dulu mendapat kritik adalah kuota yang ditetapkan sebagai upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan pemerintahan. Undang-undang mensyaratkan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dan dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diberikan oleh partai politik ke KPU.360 Menurut laporan perserikatan parlemen-parlemen dunia, parlemen-parlemen yang memiliki kuota memang memiliki keterwakilan perempuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanpa kuota.361 Sementara itu, per Mei 2023, Indonesia menempati peringkat ke-106 dari 185 dalam persentase perempuan dalam parlemen nasional. 212. Apakah ketentuan-ketentuan di atas mengatur tindakan positif secara memadai untuk meningkatkan kesetaraan harus dinilai dari apakah ketentuan-ketentuan itu dirancang dengan tujuan yang jelas, berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan dengan keterlibatan kelompok yang terkena dampak. Selain itu, tindakan positif yang diambil juga harus dibatasi oleh waktu, ditinjau secara berkala, dan dihentikan ketika tujuan kesetaraan telah tercapai. “Perlindungan lebih”, “kemudahan dan perlakuan khusus”, “bantuan khusus”, dan “perlindungan khusus” yang disebutkan dalam UU HAM masih bersifat umum, tidak eksplisit disebutkan hubungannya dengan hak atas kesetaraan, dan tidak dibayangkan memiliki batas waktu. Sementara itu, ketentuan dalam UU Penyandang disabilitas dan UU Pemilu bersifat lebih spesifik tetapi dalam lingkup yang amat terbatas. Kewajiban mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas juga tidak disertai sanksi pelanggarannya. Terakhir, tidak tercatat adanya ketentuan yang mewajibkan baik aktor negara maupun swasta mengembangkan sendiri tindakan-tindakan positifnya. Penghapusan Penghapusan Diskriminasi Diskriminasi Struktural Struktural 213. Ketentuan untuk menghapus diskriminasi struktural: Standar Internasional Indonesia 1. Membuat Kebijakan atau Strategi Kesetaraan tersendiri. 2. Mendorong keragaman dan keterwakilan kalangan/kelompok dalam lembaga-lembaga negara. 3. Mempromosikan keragaman, inklusi dan kesetaraan melalui pendidikan. Tidak ada Kebijakan atau Strategi Kesetaraan tersendiri. Pemajuan kesetaraan dapat ditemukan dalam RPJMN atau RANHAM. Pendidikan harus diselenggarakan secara tidak diskriminatif dan menjunjung kemajemukan bangsa. Namun, ini tidak terejawantahkan dalam kebijakan, praktik pengajaran, dan budaya pendidikan. Ibid., Pasal 49 ayat (2). Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 dan 54. Lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 361 Inter-Parliamentary Union, Women in Parliament in 2020: The year ini Review, halaman 1. 358 359 360 58 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3