Usulan Cakupan Materi pelibatan, pengutamaan dan lain-lain, dalam bidang ketenagakerjaan, perumahan-pemukiman, pendidikan, budaya, dan partisipasi kehidupan lain. Tindakan positif bisa bermacam-macam, tetapi harus dirancang dengan tujuan yang jelas, berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan dengan keterlibatan kelompok yang terkena dampak.348 206. Tindakan positif tidak boleh tersebut sebagai "diskriminasi positif".349 Hasil dari tindakan positif adalah kesetaraan; hasil dari diskriminasi adalah ketidaksetaraan. Diskriminasi tidak boleh dicari-cari pembenarannya dengan mengatakan bahwa ia adalah tindakan positif. Contoh diskriminasi yang disebut tindakan positif padahal bukan adalah: larangan perempuan mengambil pekerjaan tertentu demi “melindungi” mereka; larangan penyandang disabilitas bekerja karena sudah mendapat bantuan sosial; atau larangan orang lansia memiliki surat izin mengemudi.350 207. Dalam SNP yang dikeluarkan Komnas HAM, tindakan positif disebut sebagai kebijakan afirmatif. Konsep penyesuaian yang layak dan wajar yang membenarkan pembedaan, pengecualian, dan pengistimewaan dengan demikian dapat dikoneksikan dan diejawantahkan melalui tabel penggolongan, tentang bagaimana suatu hal yang dinyatakan diskriminatif atau tidak diskriminatif. Bahwa ketika kondisi seseorang berbeda dari yang lainnya, maka agar orang tersebut meraih hasil yang sama dengan yang lainnya, perlakuan yang membedakan, mengistimewakan, atau mengecualikan menjadi bentuk reasonable accommodation dan bukan tindakan diskriminatif.351 208. Tindakan positif tidak boleh malah membuat ketidaksetaraan menjadi langgeng terpelihara. Untuk itu, tindakan positif harus dibatasi oleh waktu, ditinjau secara berkala, dan dihentikan ketika tujuan kesetaraan telah tercapai. “Dibatasi oleh waktu” dalam hal ini berarti sementara tetapi tidak berarti singkat. Tergantung dari tujuan, sarana, dan hasilnya, suatu tindakan positif mungkin diperlukan untuk waktu yang lama.352 Tindakan afirmasi diberlakukan untuk kondisi yang dapat diubah, misalnya terhadap perempuan. Apabila situasi hukum, budaya, dan sosial telah berubah sehingga diskriminasi terhadap perempuan tidak ada lagi, maka afirmasi harus dihentikan.353 209. UU HAM mengatakan bahwa kelompok rentan, antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat, memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.354 Disebutkan juga bahwa penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, yaitu pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.355 Kemudian, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental356, serta anak yang cacat fisik dan atau mental357, berhak memperoleh bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terakhir, perlindungan Ibid., halaman 60-61. Ibid., halaman 56-57. Ibid., halaman 63. 351 Komnas HAM, SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 69-72. 352 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 63-64. 353 Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 73. 354 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat (3) dan Penjelasannya. 355 Ibid., Pasal 41 ayat (2). 356 Ibid., Pasal 42. 357 Ibid., Pasal 54. 348 349 350 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 57

Select target paragraph3