Usulan Cakupan Materi
pelibatan, pengutamaan dan lain-lain, dalam bidang ketenagakerjaan, perumahan-pemukiman, pendidikan, budaya, dan partisipasi kehidupan lain. Tindakan positif bisa bermacam-macam, tetapi harus
dirancang dengan tujuan yang jelas, berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan dengan keterlibatan
kelompok yang terkena dampak.348
206. Tindakan positif tidak boleh tersebut sebagai "diskriminasi positif".349 Hasil dari tindakan positif adalah
kesetaraan; hasil dari diskriminasi adalah ketidaksetaraan. Diskriminasi tidak boleh dicari-cari pembenarannya dengan mengatakan bahwa ia adalah tindakan positif. Contoh diskriminasi yang disebut tindakan
positif padahal bukan adalah: larangan perempuan mengambil pekerjaan tertentu demi “melindungi”
mereka; larangan penyandang disabilitas bekerja karena sudah mendapat bantuan sosial; atau larangan
orang lansia memiliki surat izin mengemudi.350
207. Dalam SNP yang dikeluarkan Komnas HAM, tindakan positif disebut sebagai kebijakan afirmatif. Konsep
penyesuaian yang layak dan wajar yang membenarkan pembedaan, pengecualian, dan pengistimewaan
dengan demikian dapat dikoneksikan dan diejawantahkan melalui tabel penggolongan, tentang bagaimana suatu hal yang dinyatakan diskriminatif atau tidak diskriminatif. Bahwa ketika kondisi seseorang
berbeda dari yang lainnya, maka agar orang tersebut meraih hasil yang sama dengan yang lainnya,
perlakuan yang membedakan, mengistimewakan, atau mengecualikan menjadi bentuk reasonable
accommodation dan bukan tindakan diskriminatif.351
208. Tindakan positif tidak boleh malah membuat ketidaksetaraan menjadi langgeng terpelihara. Untuk itu,
tindakan positif harus dibatasi oleh waktu, ditinjau secara berkala, dan dihentikan ketika tujuan kesetaraan telah tercapai. “Dibatasi oleh waktu” dalam hal ini berarti sementara tetapi tidak berarti singkat.
Tergantung dari tujuan, sarana, dan hasilnya, suatu tindakan positif mungkin diperlukan untuk waktu
yang lama.352 Tindakan afirmasi diberlakukan untuk kondisi yang dapat diubah, misalnya terhadap
perempuan. Apabila situasi hukum, budaya, dan sosial telah berubah sehingga diskriminasi terhadap
perempuan tidak ada lagi, maka afirmasi harus dihentikan.353
209. UU HAM mengatakan bahwa kelompok rentan, antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin,
wanita hamil, dan penyandang cacat, memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.354 Disebutkan juga bahwa penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, yaitu pelayanan, jasa, atau
penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.355 Kemudian,
setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental356, serta anak yang cacat fisik
dan atau mental357, berhak memperoleh bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan
yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terakhir, perlindungan
Ibid., halaman 60-61.
Ibid., halaman 56-57.
Ibid., halaman 63.
351
Komnas HAM, SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 69-72.
352
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 63-64.
353
Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 73.
354
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat (3) dan Penjelasannya.
355
Ibid., Pasal 41 ayat (2).
356
Ibid., Pasal 42.
357
Ibid., Pasal 54.
348
349
350
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
57