Usulan Cakupan Materi Saksi dan Korban344 dan Undang-Undang Bantuan Hukum tidak memberikan perlindungan khusus bagi korban diskriminasi.345 UU Penyandang Disabilitas, yang memuat banyak sanksi administratif atas penolakan melakukan akomodasi yang layak, tidak menetapkan prosedur khusus untuk itu. UU PDRE, yang memuat ketentuan tentang ganti kerugian dan restitusi, juga tidak memberikan prosedur tersendiri untuk memperoleh kedua hal itu. Terakhir, tidak ada ketentuan yang melindungi korban dari pembalasan atas aduan atau laporan yang ia sampaikan. Pembalasan juga tidak dilarang dalam ketentuan manapun kecuali dalam konteks pembelaan lingkungan.346 Tindakan Tindakan Positif Positif 203. Pengaturan mengenai tindakan positif (affirmative action): Standar Internasional Indonesia Tindakan positif: tindakan-tindakan yang mengangkat, mengentaskan, dan mengukuhkan kesamaan derajat. UU Hak Asasi Manusia mengatur tindakan positif secara umum tetapi tidak konkret. UU Penyandang Disabilitas dan UU Pemilihan umum mengatur secara khusus tetapi dengan lingkup terbatas. Tindakan positif tidak boleh tersebut sebagai "diskriminasi positif". Istilah “diskriminasi positif” tidak ditemukan. Tindakan positif oleh negeri dan swasta, seperti pelibatan dan pengutamaan dalam bidang-bidang kehidupan tertentu, harus diwajibkan dan diperbolehkan. Kewajiban ditemukan, misalnya, dalam UU Pemilihan Umum dan UU Penyandang Disabilitas, tetapi tidak ada sanksi bila kewajiban tidak dipenuhi. Tindakan positif harus dirancang dengan tujuan yang jelas, berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan dengan keterlibatan kelompok yang terkena dampak. Tindakan ada ketentuan ini dalam undang-undang. Tindakan positif harus dibatasi oleh waktu, ditinjau secara berkala, dan dihentikan ketika tujuan Tindakan ada ketentuan ini dalam undang-undang. 204. Mewujudkan (hak atas) kesetaraan perlu upaya lebih dari hanya melarang diskriminasi. Ketidaksetaraan juga perlu diimbangi dengan tindakan-tindakan yang mengangkat, mengentaskan, dan mengukuhkan kesamaan derajat. Tindakan positif atau "tindakan afirmatif", "tindakan khusus sementara", atau "tindakan tertentu" diperlukan semata-mata untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan bagi kelompok-kelompok yang telah atau sedang berada dalam posisi yang tidak diuntungkan.347 205. Undang-undang anti-diskriminasi komprehensif harus mewajibkan dan memperbolehkan tindakan positif dikembangkan dan dilaksanakan, baik oleh badan-badan negeri maupun swasta, bilamana ada ketidaksetaraan substantif atau de facto, terlepas dari ada atau tidaknya bukti diskriminasi yang terjadi masa lalu. Tindakan ini bisa jadi diambil oleh cabang pemerintahan legislatif dan eksekutif dalam setiap tingkatan, dalam hal pengaturan dan penganggaran, berupa rencana, kebijakan, program, dan kuota, untuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66. 347 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 56-57. 344 345 346 56 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3