Usulan Cakupan Materi
mediasi. Penyandang disabilitas dapat melaporkan diskriminasi yang dialaminya ke Komisi Nasional
Disabilitas (KND). KND mempunyai tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.340
Penyesuaian
Penyesuaian
Prosedural
Prosedural
dan dan
Perlindungan
Perlindungan
Pengadu
Pengadu
198. Ketentuan yang memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pengadu:
Standar Internasional
Indonesia
Penggeseran beban pembuktian dalam kasus-kasus
tertentu. Data statistik dan laporan tentang konteks
diskriminasi sistematis sebagai bukti.
Tidak ada hukum acara khusus.
Larangan pembalasan (victimization atau retaliation)
atas pengaduan diskriminasi.
Tidak ada.
199. Dalam kasus-kasus diskriminasi, penerapan ketentuan hukum acara sebagaimana biasanya justru dapat
menghasilkan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, aturan hukum pembuktian harus disesuaikan
bagi korban. Pertama, perlu ada penggeseran beban pembuktian. Dalam perkara-perkara diskriminasi,
pelaku sering kali lebih kuat dan berkuasa dalam hal uang dan informasi. Contohnya, dalam diskriminasi
kepegawaian, bukti-bukti seperti berkas dan surat-surat dipegang oleh majikan. Mengharuskan agar
korban yang memberikannya atau menghadirkannya dalam persidangan adalah kendala dalam akses
pada keadilan. Dengan demikian, perlu ada aturan yang menyebutkan bahwa jika suatu kasus yang
diajukan korban sudah pada pandangan pertama (prima facie) dapat dianggap diskriminasi, maka sidang
tinggal menunggu sanggahan atau bantahan dari tergugat dengan menghadirkan bukti-bukti yang
menunjukkan sebaliknya.341
200. Penyesuaian prosedural kedua adalah dalam hal jenis-jenis bukti yang dapat diterima oleh pengadilan.
Ada banyak bahan dan sumber yang menunjukkan diskriminasi berupa data statistik, laporan organisasi
HAM, dan pemeriksaan dari sidang HAM PBB. Oleh karena itu, pengadilan didorong untuk dapat mempertimbangkan bukti-bukti semacam itu, yang memberikan konteks yang lebih luas mengenai adanya
diskriminasi sistematis, dan tidak dalam perkara diskriminasi.342
201. Undang-undang anti-diskriminasi juga harus melarang pembalasan (victimization atau retaliation) atas
pengaduan diskriminasi. Pembalasan ini biasanya adalah perlakuan buruk atau akibat yang merugikan
yang ditanggung seseorang karena terlibat dalam pengaduan diskriminasi atau proses untuk menegakkan kesetaraan, baik yang resmi atau tidak resmi, berupa proses hukum atau proses lainnya, yang diajukan sendiri oleh korban diskriminasi atau oleh orang lain.343
202. Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang memberikan perlindungan atau kemudahan secara
khusus kepada korban dan pengadu yang ingin memperoleh pemulihan. Undang-Undang Perlindungan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 93-95.
342
Ibid., halaman 96.
343
Ibid., halaman 89.
340
341
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
55