Usulan Cakupan Materi • Bermutu dan akuntabel. Badan-badan yang memeriksa perkara diskriminasi harus independen dan tidak memihak, paham persoalan, peka terhadap kesetaraan, dan responsif terhadap kebutuhan pengadu. Mereka juga harus memberikan bobot kepada kesaksian korban sama dengan kesaksian orang lain, tanpa menganggap remeh korban diskriminasi.330 • Dapat diakses. Korban harus dapat mengakses keadilan secara biaya (diberikan pengurangan dan pembebasan biaya), bahasa (diberikan penerjemahan dan bahan-bahan dalam bahasa pengadu), fisik (dibebaskan dari rintangan dan kendala bangunan), dan hukum (diberikan bantuan hukum).331 • Hak gugat yang luas. Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam hukum acara dengan perluasan hak gugat sehingga terbuka bagi orang atau kelompok orang yang ingin bertindak untuk diri sendiri atau orang lain yang didiskriminasi dalam sidang administratif atau pengadilan.332 193. Dengan undang-undang anti-diskriminasi, negara juga harus memastikan bahwa seseorang dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan diskriminasi ke mekanisme HAM internasional untuk mendapatkan pemulihan, termasuk dengan meratifikasi protokol opsional dari traktat HAM PBB yang menyediakan mekanisme pengaduan perorangan semacam itu. 194. Berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, korban diskriminasi dapat menempuh jalur administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan jenis sanksi atas sebagian perbuatan diskriminatif yang dilarang dalam kerangka hukum yang ada saat ini [Lihat Sanksi Hukum]. Korban juga dapat mengadu ke beberapa lembaga negara independen, tetapi tidak ada lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara diskriminasi, lalu menegakkan sendiri putusannya itu. 195. Korban juga dapat menyampaikan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis ke Komnas HAM.333 Komnas HAM memiliki mandat umum HAM dan fungsi pemantauan dan mediasi.334 Khusus dalam konteks diskriminasi ras dan etnis, Komnas HAM diberikan kewenangan melakukan pencarian fakta dan penilaian atas pihak yang diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaiannya itu.335 196. Diskriminasi berupa maladministrasi pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Salah satu tujuan ORI adalah membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi dan diskriminasi.336 Ia bertugas menerima laporan melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi itu.337 197. Perempuan korban juga dapat melapor ke Komnas Perempuan. Komnas Perempuan tidak diberikan tugas untuk menyelesaikan pengaduan338 namun memiliki Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan. Korban anak dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki larangan diskriminasi terhadap anak339 dan KPAI memiliki divisi pengaduan dan Ibid., halaman 89-90. Ibid., halaman 90-91. Ibid., halaman 92. 333 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 90 ayat (1). 334 Ibid., Pasal 76 ayat (1). 335 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c. 336 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 4 huruf d. 337 Ibid., Pasal 7. 338 Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan 339 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 76A. 330 331 332 54 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3