Usulan Cakupan Materi
telah terbit dua produk legislatif yang memiliki ketentuan pidana terhadap perbuatan diskriminatif: UU
TPKS tahun 2022 yang memiliki pasal pidana terhadap harassment sebagaimana dijelaskan di atas, dan
UU KUHP tahun 2023 yang akan dijelaskan di bawah ini.
189. KUHP 2023 sudah memuat beberapa ketentuan mengenai tindak pidana diskriminasi seperti diskriminasi
ras dan etnis (Pasal 244) dan pemberatannya (Pasal 245), penghasutan diskriminasi (Pasal 300 huruf c),
penyiksaan dengan alasan diskriminasi (Pasal 530), dan persekusi dengan alasan diskriminatif dalam
konteks tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 599 huruf c). Selanjutnya, KUHP memiliki pasal-pasal
yang mengatur ujaran kebencian (hate speech) berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik (Pasal 242 dan 243, disebut sebagai “Penghinaan terhadap Golongan Penduduk”) dan agama atau kepercayaan di Indonesia (Pasal 300 dan 301, di bawah
judul “Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan”). Ketentuan-ketentuan ini masih amat sedikit.
Masih banyak alasan dan bentuk diskriminasi lain yang belum diatur. Selain alasan-alasan di atas, motif
diskriminatif tidak menjadi pertimbangan dan tidak menjadi faktor yang memperberat hukuman.
190. Di tataran daerah, ada segelintir contoh peraturan daerah yang berupaya menghapus diskriminasi, misalnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan diskriminasi sehingga
melanggar hak seseorang dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Akses
Akses
padapada
Keadilan
Keadilan
191. Ketentuan mengenai akses pada keadilan:
Standar Internasional
• Tersedia
Orang yang
karena hak.
memiliki sif(yaitu
dan didiskriminasi
dapat menegakkan
• Bermutu
adsa dan akuntabel.
• Dapat
asdadiakses secara biaya, bahasa, fisik, dan
hukum.
Indonesia
Jalur administratif, perdata, dan pidana yang
disediakan undang-undang terbatas.
Lembaga-lembaga HAM nasional juga memiliki
kewenangannya terbatas.
• Dapat
asdabertindak untuk diri sendiri atau orang lain
korban diskriminasi.
Memberi jalan ke mekanisme HAM
internasional.
Terdapat unit layanan informasi dan tindak cepat, serta
rumah aman untuk anak dan perempuan dengan
disabilitas korban.
192. Agar hak atas kesetaraan dan hak atas non-diskriminasi menjadi efektif, keduanya harus dapat ditegakkan. Untuk itu, individu yang terpapar diskriminasi perlu diberikan akses pada keadilan, yaitu jalan yang
lapang dan bebas hambatan menuju pemulihan. Akses pada keadilan harus memenuhi beberapa unsur:
•
Tersedia dan dapat ditegakkan oleh hukum (justiciable). Pertama, ada tempat bagi korban untuk
mengadu dan menuntut haknya. Kedua, ada mekanisme yang dapat memberikan dan menegakkan
haknya itu, entah pengadilan, ombudsman, atau lembaga HAM nasional. Lembaga-lembaga ini
harus dapat dijangkau oleh semua orang dari semua tempat, sampai ke tempat terpencil, di seluruh
negeri.329
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 88-89.
329
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
53