Usulan Cakupan Materi mengenai hak-hak asasi dan tidak menyebutkan bahwa diskriminasi juga dilarang dalam bidang-bidang kehidupan lain yang diatur oleh negara sekalipun yang tidak berhubungan langsung dengan hak asasi. Pihak Bidang yang Berkewajiban Pemberlakuan 162. Pihak yang memikul kewajiban kesetaraan dan non-diskriminasi: Standar Internasional Semua orang, otoritas publik dan entitas swasta. Indonesia Kewajiban publik dapat dilihat dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Pelayanan Publik, dll. Kewajiban swasta ditemukan secara terbatas dan berbeda-beda dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan UU Penyandang Disabilitas, dll. 163. Kewajiban kesetaraan yang diembankan kepada aktor negara dan swasta adalah: (a) tugas pencegahan, supaya tindakan diskriminasi tidak terjadi; (b) tugas kelembagaan, untuk mempromosikan kesetaraan dalam lembaga atau organisasi; dan (c) tugas pengarusutamaan dalam pengambilan keputusan publik.306 164. Buku pedoman dari OHCHR memberikan contoh dimana suatu perusahaan diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan ganti rugi kepada seseorang setelah pramuniaga toko dari perusahaan tersebut menolak untuk melayaninya lalu memaksanya keluar dari toko sambil mengeluarkan kata-kata rasis.307 Dalam contoh lain, suatu perusahaan dianggap melakukan diskriminasi terhadap migran karena tidak mau mempekerjakan mereka dengan alasan pelanggannya akan risih.308 165. Hal ini sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM309 yang menyebutkan bahwa semua perusahaan bisnis, terlepas dari ukuran, sektor, lokasi, kepemilikan dan strukturnya, harus menghormati HAM (Prinsip 14). Ini berarti bahwa mereka harus menghindari dampak buruk terhadap HAM (Prinsip 11) dalam kegiatan mereka sendiri atau kegiatan mitra bisnis mereka (Prinsip 13), dan harus memberikan pemulihan bila dampak buruk itu terjadi (Prinsip 22). Negara harus menyampaikan secara tegas bahwa semua perusahaan bisnis di wilayah mereka harus menghormati HAM (Prinsip 2) dan harus menegakkan hukum yang mewajibkan perusahaan menghormati HAM (Prinsip 3). Ketentuan hukum non-diskriminasi yang sering kali tidak ditegakkan merupakan salah satu kekurangan utama dalam penghormatan bisnis terhadap HAM. Prinsip-Prinsip Panduan ini harus diterapkan dengan cara yang tidak diskriminatif dan dengan memperhatikan mereka yang berisiko rentan atau terpinggirkan. 166. Non-diskriminasi juga berlaku bagi aktor swasta. Di awal makalah ini terdapat beberapa contoh diskriminasi yang melibatkan aktor non-pemerintah, seperti pengembang perumahan real estat, serta perusahaan swasta yang mengenakan syarat usia dan audisme terhadap pelamar kerja. UU Penyandang Disabilitas sudah memuat ketentuan non-diskriminasi dan akomodasi yang layak dalam lingkungan 306 307 308 Ibid., halaman 69-72. Ibid., halaman xxv. Ibid., halaman 31. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 47

Select target paragraph3