Usulan Cakupan Materi 156. Undang-undang anti-diskriminasi juga harus melarang segregasi. Meskipun istilah "segregasi" tidak didefinisikan dalam traktat HAM PBB, ia telah diakui secara luas sebagai bentuk diskriminasi yang serius. Segregasi bisa berupa pembedaan akses ke barang atau jasa/layanan dan ke tempat atau lembaga tertentu. Segregasi bukan hanya terjadi secara rasial, tetapi juga jenis kelamin, usia, identitas gender, orientasi seksual, dan disabilitas.302 157. Selanjutnya, Undang-undang anti-diskriminasi juga perlu memuat larangan pembalasan (victimization atau retaliation) atas pengaduan diskriminasi. Pembalasan ini biasanya adalah perlakuan buruk atau akibat yang merugikan yang ditanggung seseorang karena terlibat dalam pengaduan diskriminasi atau proses untuk menegakkan kesetaraan, baik yang resmi atau tidak resmi, berupa proses hukum atau proses lainnya, yang diajukan sendiri oleh korban diskriminasi atau oleh orang lain.303 Bidang Bidang Pemberlakuan Pemberlakuan 158. Bidang pemberlakuan yang diatur adalah: Standar Internasional Indonesia • Dalam Orangpenikmatan yang didiskriminasi karena memiliki sif(yaitu dan pelaksanaan HAM. • Dalam semua bidang kehidupan yang diatur oleh otoritas publik. Harus dilihat satu per satu dalam 7 undang-undang yang memuat definisi diskriminasi atau dalam 20 undang-undang non-ratifikasi yang memuat berbagai istilah “kesetaraan” atau “non-diskriminasi” sebagai asas/prinsip. 159. Sebagaimana tercermin dalam definisi dan unsur-unsur, non-diskriminasi memiliki dua penerapan: sebagai prinsip HAM dan sebagai hak tersendiri. Sebagai prinsip, non-diskriminasi berlaku dalam penikmatan dan pelaksanaan HAM. Sebagai hak, non-diskriminasi berlaku dalam semua bidang kehidupan yang diatur oleh otoritas publik, walaupun tidak berhubungan (secara langsung) dengan HAM. Bidangbidang ini misalnya prosedur adopsi, jaminan asuransi, pensiun, prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan, jaminan sosial, dan lain-lain.304 160. Untuk mewujudkan kesetaraan, negara wajib, secara proaktif dan sistemis, memastikan akses yang sama ke hal-hal (tempat dan fasilitas, informasi dan komunikasi, serta layanan) yang disediakan untuk umum. Oleh karena itu, undang-undang anti-diskriminasi harus menetapkan kewajiban bagi aktor negara dan swasta untuk mengidentifikasi dan menghapus hambatan yang menghalangi kesetaraan akses. Undang-undang tersebut juga harus menetapkan kewajiban bagi Negara untuk mengembangkan, mengumumkan, dan memantau pelaksanaan suatu standar minimum dan pedoman aksesibilitas.305 161. Definisi yang diberikan oleh UU HAM memberikan cakupan paling luas yaitu dalam “hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. Sekalipun begitu, ketentuan ini hanya berbicara OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 42-46. Ibid., halaman 89. 304 Ibid., halaman 47-51. 305 Ibid., halaman 66. 302 303 46 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3