Usulan Cakupan Materi 143. Selain jauh dari lengkap, daftar dasar diskriminasi pada undang-undang Indonesia bersifat tertutup/ limitatif. Tidak ada kata-kata “dan lain-lain” atau “dan status lain” di ujung deretan. Akibatnya, ketentuan yang ada tidak dapat dipakai untuk menanggulangi diskriminasi dengan dasar/alasan lain sesuai perkembangan zaman dan pemahaman kita. Sebagaimana diuraikan sebelumnya [lihat Diskriminasi yang Belum Dilarang oleh Hukum], saat ini terdapat contoh diskriminasi yang berlangsung atas dasar yang belum diatur, seperti usia, status perkawinan, status kesehatan, dan keragaman gender dan seksualitas. Subjek Dasar/Alasan Perlindungan Diskriminasi 144. Pihak yang disetarakan dan dilindungi adalah: Standar Internasional Indonesia yang didiskriminasi karena sifat • Orang Orang yang didiskriminasi karenamemiliki memiliki sifat tertentu (yaitu dasar tertentu (yaitu dasardiskriminasi). diskriminasi). yang diskriminasi karena persepsi • Orang Orang yang diskriminasi karena persepsi(diduga) (diduga) dan asosiasi (dikait-kaitkan). dan asosiasi (dikait-kaitkan). yang mengalami diskriminasi berlapis dan • Orang Orang yang mengalami diskriminasi berlapis da beririsan. karena persepsikarena hanya ditemukan • Diskriminasi Orang yang didiskriminasi memiliki sifat dalam satu(yaitu perda. Diskriminasi karena asosiasi tidak tertentu dasar diskriminasi). • diatur. berlapis hanyakarena diakui persepsi bagi perempuan • Diskriminasi Orang yang diskriminasi (diduga) 285 penyandang disabilitas. dan asosiasi (dikait-kaitkan). • Diskriminasi Orang yang mengalami berlapis da beririsan tidakdiskriminasi diatur. Diskriminasi dilarang terhadap semua orang, terlepas kebangsaan atau kewarganegaraan. Pengungsi dan pencari suaka tidak memiliki perlindungan dari diskriminasi. 145. Selain bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat di atas [lihat Dasar/Alasan Diskriminasi], undangundang kesetaraan dan anti-diskriminasi juga harus melarang diskriminasi berdasarkan persepsi dan asosiasi. Diskriminasi berdasarkan persepsi terjadi ketika seseorang didiskriminasi karena dianggap atau dikira, baik benar atau tidak, memiliki sifat itu. Diskriminasi berdasarkan asosiasi terjadi ketika seseorang didiskriminasi karena berhubungan atau dikait-kaitkan dengan seseorang yang memiliki suatu karakteristik.286 146. Undang-undang kesetaraan dan anti-diskriminasi harus mengakui bahwa diskriminasi dapat terjadi atas lebih dari satu alasan. Diskriminasi berganda dapat bersifat "berlapis" (cumulative) atau "beririsan" (intersectional). Diskriminasi kumulatif terjadi ketika diskriminasi terjadi atas dua atau lebih dasar yang terpisah. Diskriminasi beririsan terjadi ketika diskriminasi terjadi karena pertemuan dari berbagai alasan yang saling berinteraksi satu sama lain sehingga menghasilkan diskriminasi yang berbeda dan spesifik. Contoh diskriminasi beririsan adalah ketika pembawa acara perempuan diberhentikan setelah berusia 45 tahun. Laki-laki yang berusia lebih dari 45 tahun tidak diberhentikan, demikian pula perempuan di bawah 45 tahun. Diskriminasi ini bukan diskriminasi berdasarkan gender (saja), dan bukan berdasarkan usia (saja). Hanya ketika kedua karakteristik gender dan usia bertemu dan beririsan, diskriminasinya terjadi.287 147. Diskriminasi harus dilarang terhadap semua orang, terlepas dari kebangsaan mereka, tanpa membedakan warga negara dan non-warga negara,288 seperti pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewargaUndang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Penjelasannya OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 25. 287 Ibid., halaman 27. 288 Komite HAM, Komentar Umum No. 15: Kedudukan Orang Asing Menurut Kovenan, 1986, paragraf 2. 285 286 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 43

Select target paragraph3