Usulan Cakupan Materi waan atau pilih kasih, yaitu memperlakukan seseorang atau sekelompok orang sehingga didahulukan, diuntungkan, dan diprioritaskan. 136. Dalam praktik, kita bisa melihat bentuk preferensi ras dan etnis ini dalam pemilihan kepala daerah dan dalam perekrutan pegawai.280 Sementara itu, sebagaimana dijelaskan di atas [lihat Pengistimewaan Adat/Budaya/Agama dan Undang-Undang Diskriminatif], terdapat pengutamaan atas dasar keyakinan dalam bentuk hirarki agama. Enam agama diberikan bantuan dan perlindungan, yang lain tidak. Justru pemeluknya terhambat mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.281 Saat ini, kecuali berdasarkan ras dan etnis, preferensi atas alasan lain tidak diakui sebagai diskriminasi. Dasar/Alasan Dasar/Alasan Diskriminasi Diskriminasi 137. Dasar diskriminasi yang diakui adalah: Standar Internasional Indonesia Undang-undang harus membuat daftar panjang dasar diskriminasi yang diakui. Sampai saat ini, hukum internasional sudah mengakui lebih dari tiga puluh alasan diskriminasi. Baru sebagian kecil dasar diskriminasi yang diakui. Terdapat banyak kasus diskriminasi yang belum diatur seperti diskriminasi berdasarkan status perkawinan, keragaman gender dan seksualitas, status kesehatan, usia, dll. Daftar ini harus dibuat terbuka dengan mencantumkan “keadaan/status lain”. Daftar dalam undang-undang bersifat tertutup. 138. Pemahaman kita mengenai dasar atau alasan diskriminasi terus berkembang. Awalnya, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) hanya menyebutkan secara eksplisit “tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa atau masyarakat, harta benda, kelahiran, atau status lain”. KIHSP dan KIHESB memakai rumusan yang sama. Lalu KIPDR menambahkan "keturunan" dan "asal-usul etnis, KPDW menambahkan “status perkawinan”, “kehamilan”, dan “status sebagai ibu atau ayah“, dan KHA mengakui “disabilitas” sebagai dasar diskriminasi sebelum KHPD. Terakhir, KIPPM juga mengakui “usia”, “posisi ekonomi” dan “kewarganegaraan”. 282 139. Pemahaman itu terus berkembang. Sampai saat ini, alasan-alasan diskriminasi yang telah diakui secara eksplisit menurut hukum internasional, baik dalam instrumen maupun penafsirannya, adalah “age; birth; civil, family or carer status; color; descent, including caste; disability; economic status; ethnicity; gender expression; gender identity; genetic or other predisposition towards illness; health status; indigenous origin; language; marital status; maternity or paternity status; migrant status; minority status; national origin; nationality; place of residence; political or other opinion; pregnancy; property; race; refugee or asylum status; religion or belief; sex; sex characteristics; sexual orientation; social origin; social situation; or any other status.” 283 Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 2. Ibid., paragraf 8 282 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 20. 283 Ibid., halaman 23 280 281 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 41

Select target paragraph3