Usulan Cakupan Materi
HAM di Eropa 245 dan Afrika.246 Namun, makna “rentan” masih bersifat samar dan kriterianya tidak tegas.
Oleh karena itu, ada anggapan bahwa hubungan antara “kerentanan” dan HAM belum dirumuskan
secara sistematis.247 Pandangan lain menyatakan bahwa “kerentanan” justru melandasi kerangka kerja
HAM.248 Sekalipun berbeda, keduanya sepakat bahwa “kerentanan” membantu melihat risiko pelanggaran HAM dan mengukur kewajiban negara dalam meresponsnya.
117. Kata rentan dalam Bahasa Inggris “vulnerable” berasal dari bahasa Latin “vulnus” yang berarti “luka”.
Karena tidak ada orang yang tidak rentan “terluka”, kerentanan dapat dipahami sebagai sesuatu yang
universal. Namun, kerentanan juga bersifat partikular, karena kita masing-masing mengalami kerentanan
secara berbeda-beda. Karena bersifat universal, kerentanan melampaui segala identitas. Bila demikian,
tidak dapat dikatakan bahwa ada “kelompok rentan” dan kelompok yang tidak rentan. Karena alasan itu,
Pengadilan HAM Eropa cenderung memakai istilah "kelompok-kelompok yang khususnya rentan" (“particularly vulnerable groups”), untuk menandakan bahwa semua kelompok adalah rentan, tetapi ada
kelompok lebih rentan daripada yang lain.249
118. Kerentanan juga merupakan konsep yang bersifat “relasional”. Ia bukan hanya dilihat dari individu
tersendiri, melainkan dari konteks sosial tempat individu berada.250 Oleh karena itu, faktor-faktor kerentanan berbeda-beda tergantung konteks dan tidak melulu berhubungan dengan diskriminasi. Contohnya,
remaja dapat terdiskriminasi karena usianya. Tetapi, remaja juga lebih rentan gangguan mental karena
sedang mengalami perubahan fisik, fisiologis, dan emosional251. Dalam konteks perubahan iklim, situasi
rentan dapat disebabkan oleh geografi selain karena diskriminasi.252
119. Ini berarti bahwa berbicara mengenai kerentanan belum tentu berbicara mengenai diskriminasi. Namun,
menanggulangi diskriminasi akan mengurangi kerentanan yang ditimbulkannya. Dalam hal ini, “kerentanan” dapat menjadi jalan menuju membahas diskriminasi, bukan tujuannya. Diskriminasi tetap perlu
ditanggulangi secara tersendiri dan terlebih dahulu sebelum kerentanan dapat berkurang.
120. Sumber kerentanan dapat dibedakan antara 1) kerentanan inheren, yang bersumber dari keadaan manusiawi, seperti usia dan kesehatan, dan 2) kerentanan situasional, yang muncul dari konteks sosial, seperti
kemiskinan. Pertemuan dari keduanya lah yang membentuk suatu kerentanan yang partikular/khas.253
121. Upaya mengurangi kerentanan yang disebabkan oleh diskriminasi tanpa menyebutkan secara eksplisit
mengenai diskriminasi itu sendiri dapat menciptakan kesalahpahaman bahwa kerentanan itu berasal dari
sebab inheren. Ini dapat membuat orang menyalahkan kelompok rentan sendiri atas kerentanan yang
245
Alexandra Timmer, Moritz Baumgärtel, Louis Kotzé, & Lieneke Slingenberg, “The potential and pitfalls of the vulnerability concept for human rights”, Netherlands Quarterly of Human Rights, 39(3), 2021, halaman 190–197, https://doi.org/10.1177/09240519211048009.
246
Mikaela Heikkila, Maija Mustaniemi-Laakso, “Vulnerability as a human rights variable: African and European developments”, African Human Rights Law
Journal, Volume 20, No. 2, 2020, halaman 777-798. http://dx.doi.org/10.17159/1996-2096/2020/v20n2a19.
247
Elena Pariotti, “Vulnerability and Human Rights: Which Compatibility?”, International Journal for the Semiotics of Law, 2023, https://doi.org/10.1007/s11196-023-09977-y.
248
UN OHCHR & Global Migration Group, Principles and Guidelines on the human rights protection of migrants in vulnerable situations, 3 April 2018, halaman
5, https://www.ohchr.org/en/documents/tools-and-resources/principles-and-guidelines-human-rights-protection-migrants-vulnerable.
249
Lourdes Peroni, Alexandra Timmer, “Vulnerable groups: The promise of an emerging concept in European Human Rights Convention law”, International
Journal of Constitutional Law, Volume 11, Issue 4, Oktober 2013, Halaman 1056–1085, https://doi.org/10.1093/icon/mot042.
250
Ibid.
251
Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan, Report on the right to health of adolescents, A/HRC/32/32, 4 April 2016, paragraf 67, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G16/067/53/PDF/G1606753.pdf.
252
Sekretaris Jenderal PBB, The impacts of climate change on the human rights of people in vulnerable situations, A/HRC/50/57, 6 Mei 2022, paragraf 4,
https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G22/336/00/PDF/G2233600.pdf.
253
Mikaela Heikkila, Maija Mustaniemi-Laakso, “Vulnerability as a human rights variable: African and European developments”, African Human Rights Law
Journal, Volume 20, No. 2, 2020, halaman 777-798. http://dx.doi.org/10.17159/1996-2096/2020/v20n2a19.
36
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif