Usulan Cakupan Materi diskriminasi dalam praktik, Negara perlu memberi perhatian khusus terhadap kelompok-kelompok yang telah mengalami prasangka terus-menerus dari masa lalu, bukan hanya melihat bagaimana mereka seharusnya diperlakukan di atas kertas. Kemudian, negara harus menyasar kondisi dan sikap yang menyebabkan atau melanggengkan diskriminasi de facto.240 113. Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah memberikan ilustrasi diskriminasi berdasarkan kondisi, perlakuan, dan hasil dengan sebuah tabel. Penjelasan lengkapnya dapat ditemukan dalam paragraf 69-72 SNP tersebut. No. Kondisi Perlakuan Hasil Status 1. Sama Berbeda Berbeda Diskriminatif 2. Berbeda Berbeda Sama Tidak diskriminatif 3. Berbeda Berbeda Berbeda Diskriminatif 4. Berbeda Sama Berbeda Diskriminatif Diskriminasi Diskriminasi dan dan Minoritas Minoritas 114. Definisi “minoritas” tidak ditemukan dalam undang-undang Indonesia. Satu peraturan dari Kementerian Sosial mendefinisikan kelompok minoritas sebagai “kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian”. Kriteria dari minoritas ini adalah “berperilaku seks menyimpang”.241 115. Hukum HAM internasional mengakui adanya minoritas kebangsaan, etnisitas, kebahasaan, dan keagamaan.242 Namun, belum ada kesepakatan definisi mengenai apa “minoritas” itu sendiri. Meskipun demikian, beberapa prinsip mengenai minoritas telah diterima secara umum. Pertama, keberadaan minoritas tidak tergantung pada keputusan negara, melainkan berdasarkan kriteria yang obyektif. Maksudnya, keberadaan kelompok minoritas adalah persoalan fakta, bukan persoalan hukum atau kebijakan atau keputusan resmi. Kedua, minoritas tidak dapat terbatas pada warga negara atau penduduk tetap. Ketiga, bahwa perhatian kita perlu diarahkan kepada mereka yang paling terpinggirkan secara ekonomi, politik, atau sosial. Ini mengakui bahwa ada kalangan yang minoritas secara jumlah tapi belum tentu minoritas dalam hal pengaruh atau kekuasaan.243 Diskriminasi dan Kerentanan 116. Istilah “kelompok rentan” ditemukan dalam undang-undang Indonesia namun tidak ada definisinya. Dalam hukum HAM internasional, istilah tersebut bahkan tidak ada dalam traktat-traktat HAM inti PBB.244 Meskipun demikian, konsep “kerentanan” semakin sering muncul dalam hukum, kebijakan, dan putusan Ibid., paragraf 10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012. Sidang Umum PBB, Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities, A/RES/47/135, 18 Desember 1992, https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/declaration-rights-persons-belonging-national-or-ethnic. 243 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 10 127-128. 244 Komite HESB, Komentar Umum No. 3: Sifat dari Kewajiban Negara-Negara Pihak (Pasal 2 Paragraf 1 dari Kovenan), 1990, paragraf 12: “Demikian pula, Komite menggarisbawahi fakta bahwa bahkan pada saat terjadi keterbatasan sumber daya yang parah, baik yang disebabkan oleh proses penyesuaian, resesi ekonomi, maupun faktor-faktor lain, anggota masyarakat yang rentan dapat dan memang harus dilindungi melalui penerapan program-program yang ditargetkan dengan biaya yang relatif rendah.” 240 241 242 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 35

Select target paragraph3