Usulan Cakupan Materi
diskriminasi dalam praktik, Negara perlu memberi perhatian khusus terhadap kelompok-kelompok yang
telah mengalami prasangka terus-menerus dari masa lalu, bukan hanya melihat bagaimana mereka
seharusnya diperlakukan di atas kertas. Kemudian, negara harus menyasar kondisi dan sikap yang
menyebabkan atau melanggengkan diskriminasi de facto.240
113. Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
telah memberikan ilustrasi diskriminasi berdasarkan kondisi, perlakuan, dan hasil dengan sebuah tabel.
Penjelasan lengkapnya dapat ditemukan dalam paragraf 69-72 SNP tersebut.
No.
Kondisi
Perlakuan
Hasil
Status
1.
Sama
Berbeda
Berbeda
Diskriminatif
2.
Berbeda
Berbeda
Sama
Tidak diskriminatif
3.
Berbeda
Berbeda
Berbeda
Diskriminatif
4.
Berbeda
Sama
Berbeda
Diskriminatif
Diskriminasi
Diskriminasi
dan dan
Minoritas
Minoritas
114. Definisi “minoritas” tidak ditemukan dalam undang-undang Indonesia. Satu peraturan dari Kementerian
Sosial mendefinisikan kelompok minoritas sebagai “kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian
sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya
menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian”. Kriteria dari
minoritas ini adalah “berperilaku seks menyimpang”.241
115. Hukum HAM internasional mengakui adanya minoritas kebangsaan, etnisitas, kebahasaan, dan keagamaan.242 Namun, belum ada kesepakatan definisi mengenai apa “minoritas” itu sendiri. Meskipun
demikian, beberapa prinsip mengenai minoritas telah diterima secara umum. Pertama, keberadaan
minoritas tidak tergantung pada keputusan negara, melainkan berdasarkan kriteria yang obyektif.
Maksudnya, keberadaan kelompok minoritas adalah persoalan fakta, bukan persoalan hukum atau
kebijakan atau keputusan resmi. Kedua, minoritas tidak dapat terbatas pada warga negara atau
penduduk tetap. Ketiga, bahwa perhatian kita perlu diarahkan kepada mereka yang paling terpinggirkan
secara ekonomi, politik, atau sosial. Ini mengakui bahwa ada kalangan yang minoritas secara jumlah tapi
belum tentu minoritas dalam hal pengaruh atau kekuasaan.243
Diskriminasi dan Kerentanan
116. Istilah “kelompok rentan” ditemukan dalam undang-undang Indonesia namun tidak ada definisinya.
Dalam hukum HAM internasional, istilah tersebut bahkan tidak ada dalam traktat-traktat HAM inti PBB.244
Meskipun demikian, konsep “kerentanan” semakin sering muncul dalam hukum, kebijakan, dan putusan
Ibid., paragraf 10.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012.
Sidang Umum PBB, Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities, A/RES/47/135, 18 Desember
1992, https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/declaration-rights-persons-belonging-national-or-ethnic.
243
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 10 127-128.
244
Komite HESB, Komentar Umum No. 3: Sifat dari Kewajiban Negara-Negara Pihak (Pasal 2 Paragraf 1 dari Kovenan), 1990, paragraf 12: “Demikian pula,
Komite menggarisbawahi fakta bahwa bahkan pada saat terjadi keterbatasan sumber daya yang parah, baik yang disebabkan oleh proses penyesuaian,
resesi ekonomi, maupun faktor-faktor lain, anggota masyarakat yang rentan dapat dan memang harus dilindungi melalui penerapan program-program yang
ditargetkan dengan biaya yang relatif rendah.”
240
241
242
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
35