RINGKASAN EKSEKUTIF USULAN CAKUPAN MATERI A. Penggunaan Kerugian Sosial, IstilahEkonomi, dan Konsep dan Terkait Kesehatan. 108. Diskriminasi adalah konsep atau istilah yang kerap dibahas bersama-sama dengan beberapa konsep dan istilah lain, seperti “kesetaraan”, “kerentanan”, dan “kerukunan”. Meskipun demikian, definisinya dari ketiga hal itu dan hubungan dengan diskriminasi tidak selalu jelas atau justru disalahpahami. Oleh karena itu, ketiga hal tersebut dan hubungannya dengan diskriminasi akan diuraikan dan diklarifikasi di bawah ini, sehingga dapat diperhatikan dalam perumusan atau penyusunan suatu undang-undang anti-diskriminasi komprehensif. Diskriminasi Diskriminasi dan dan Kesetaraan Kesetaraan 109. Kesetaraan adalah cita-cita dan penghapusan diskriminasi adalah cara mencapainya. Tidak akan ada kesetaraan di mana masih ada diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menempatkan hak-hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi sebagai inti dari sistem hak asasi manusia. Pasal 1 menegaskan bahwa "semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak". Pasal 2 menegaskan bahwa hak asasi manusia harus diberikan kepada semua orang "tanpa pembedaan apa pun". 110. Hak atas non-diskriminasi, bersama dengan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan perlindungan hukum yang setara (equal protection of the law), adalah “prinsip dasar dan umum” perlindungan HAM233 dan adalah “komponen mendasar” dari hukum HAM internasional yang menimbulkan kewajiban yang bersifat “tanpa penundaan dan lintas sektoral”.234 Hak ini memiliki status ganda: orang per orang memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi dalam menikmati semua hak asasi manusia lainnya dan hak atas non-diskriminasi “yang berdiri sendiri” di bidang-bidang yang diatur oleh undang-undang tetapi bukan subjek dari hak asasi manusia lainnya. 111. Berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan memiliki sifat yang mendasar dan umum.235 Pasal 26 KIHSP memberikan hak kepada semua orang atas kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang sama, serta melarang diskriminasi dan menjamin perlindungan terhadap diskriminasi. Meskipun demikian, penikmatan hak dan kebebasan yang setara tidak berarti perlakuan yang sama dalam setiap hal.236 Demi kesetaraan, negara terkadang perlu mengambil tindakan afirmatif untuk mengurangi atau menghapus kondisi yang menyebabkan atau membantu melanggengkan diskriminasi.237 112. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) juga menegaskan bahwa non-diskriminasi dan kesetaraan merupakan komponen fundamental hukum HAM internasional dan sangat penting bagi pelaksanaan dan penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.238 Dalam Pembukaannya, Kovenan menekankan "hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua orang". Untuk itu, diskriminasi harus dihapuskan baik secara formal maupun secara substantif.239 Untuk menghapus Komite HAM, Komentar Umum No. 18: Non-Diskriminasi, 1989, paragraf 1. Komite HESB, Komentar Umum No. 20: Non-diskriminasi dalam hak-hak ekonomis, sosial dan budaya (pasal 2 paragraf 2 KIHESB), 2009, paragraf 2 dan 7. 235 Komite HAM, Komentar Umum No. 18: Non-Diskriminasi, 1989, paragraf 3. 236 Ibid., paragraf 8. 237 Ibid., paragraf 10. 238 Komite HESB, Komentar Umum No. 20 (2009), paragraf 2. 239 Ibid., paragraf 8. 233 234 34 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3