RINGKASAN EKSEKUTIF
USULAN CAKUPAN MATERI
A. Penggunaan
Kerugian Sosial,
IstilahEkonomi,
dan Konsep
dan Terkait
Kesehatan.
108. Diskriminasi adalah konsep atau istilah yang kerap dibahas bersama-sama dengan beberapa konsep
dan istilah lain, seperti “kesetaraan”, “kerentanan”, dan “kerukunan”. Meskipun demikian, definisinya dari
ketiga hal itu dan hubungan dengan diskriminasi tidak selalu jelas atau justru disalahpahami. Oleh karena
itu, ketiga hal tersebut dan hubungannya dengan diskriminasi akan diuraikan dan diklarifikasi di bawah
ini, sehingga dapat diperhatikan dalam perumusan atau penyusunan suatu undang-undang anti-diskriminasi komprehensif.
Diskriminasi
Diskriminasi
dan dan
Kesetaraan
Kesetaraan
109. Kesetaraan adalah cita-cita dan penghapusan diskriminasi adalah cara mencapainya. Tidak akan ada
kesetaraan di mana masih ada diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menempatkan
hak-hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi sebagai inti dari sistem hak asasi manusia. Pasal 1 menegaskan bahwa "semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak". Pasal 2 menegaskan bahwa hak asasi manusia harus diberikan kepada semua orang "tanpa pembedaan apa pun".
110. Hak atas non-diskriminasi, bersama dengan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before
the law) dan perlindungan hukum yang setara (equal protection of the law), adalah “prinsip dasar dan
umum” perlindungan HAM233 dan adalah “komponen mendasar” dari hukum HAM internasional yang
menimbulkan kewajiban yang bersifat “tanpa penundaan dan lintas sektoral”.234 Hak ini memiliki status
ganda: orang per orang memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi dalam menikmati semua hak asasi
manusia lainnya dan hak atas non-diskriminasi “yang berdiri sendiri” di bidang-bidang yang diatur oleh
undang-undang tetapi bukan subjek dari hak asasi manusia lainnya.
111. Berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), prinsip-prinsip non-diskriminasi
dan kesetaraan memiliki sifat yang mendasar dan umum.235 Pasal 26 KIHSP memberikan hak kepada
semua orang atas kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang sama, serta melarang
diskriminasi dan menjamin perlindungan terhadap diskriminasi. Meskipun demikian, penikmatan hak dan
kebebasan yang setara tidak berarti perlakuan yang sama dalam setiap hal.236 Demi kesetaraan, negara
terkadang perlu mengambil tindakan afirmatif untuk mengurangi atau menghapus kondisi yang menyebabkan atau membantu melanggengkan diskriminasi.237
112. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) juga menegaskan bahwa
non-diskriminasi dan kesetaraan merupakan komponen fundamental hukum HAM internasional dan
sangat penting bagi pelaksanaan dan penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.238 Dalam Pembukaannya, Kovenan menekankan "hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua orang". Untuk
itu, diskriminasi harus dihapuskan baik secara formal maupun secara substantif.239 Untuk menghapus
Komite HAM, Komentar Umum No. 18: Non-Diskriminasi, 1989, paragraf 1.
Komite HESB, Komentar Umum No. 20: Non-diskriminasi dalam hak-hak ekonomis, sosial dan budaya (pasal 2 paragraf 2 KIHESB), 2009, paragraf 2 dan 7.
235
Komite HAM, Komentar Umum No. 18: Non-Diskriminasi, 1989, paragraf 3.
236
Ibid., paragraf 8.
237
Ibid., paragraf 10.
238
Komite HESB, Komentar Umum No. 20 (2009), paragraf 2.
239
Ibid., paragraf 8.
233
234
34
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif