Perlunya Undang-Undang Komprehensif
101. Dunia usaha juga menyadari bahwa memperbaiki kesetaraan secara internal memerlukan evaluasi dan
pembelajaran. Pada tahun 2022, Unilever meluncurkan Rangka Pemajuan Ekuitas (Equity Advancement
Framework), yang kemudian dipakai untuk meninjau 20 proses kerja kepegawaian untuk menghapus
bias sistemik di dalamnya.224 Save the Children melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa tidak
semua teknologi yang mereka gunakan bersifat aksesibel dan, oleh karenanya, akan memastikan bahwa
semua karyawan dapat mengakses teknologi yang mereka butuhkan untuk bekerja.225
E. Payung
E. Payung
dan dan
Penyelaras
Penyelaras
Ketentuan
Ketentuan
LainLain
Sektor
Sektor
Swasta
Swasta
dan dan
Non-Pemerintah
Non-Pemerintah
102. Sebagaimana telah dibahas dalam bagian lain dari makalah ini, telah ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kesetaraan dan non-diskriminasi, namun terbatas entah dalam hal cakupan
atau penegakan. Undang-undang yang memiliki ketentuan mengenai dasar diskriminasi yang lebih luas
seperti UU HAM, misalnya, tidak memiliki ketentuan konkret untuk memberikan konsekuensi pelanggaran. Sementara itu, undang-undang yang memiliki ketentuan yang lebih konkret dan memberikan lebih
banyak perlindungan seperti UU Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Disabilitas hanya memberikannya
dalam diskriminasi dengan dasar yang sempit. Keberadaan undang-undang yang komprehensif akan
melengkapi yang kekurangan masing-masing.
103. Untuk memberikan contoh, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan
bukan karena sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai kekerasan seksual, melainkan karena sekalipun
sudah ada, ketentuannya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan,
dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban.226 Disebutkan juga bahwa pengaturan bentuk
kekerasan seksual pada undang-undang yang ada sebelumnya sangat terbatas bentuk dan lingkupnya,
belum dapat merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat. Penegakan hukum juga belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu,
masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan
yang bebas dari kekerasan seksual.227 Alasan-alasan tersebut hampir sama dengan kebutuhan adanya
undang-undang kesetaraan dan non-diskriminasi yang komprehensif yang akan melengkapi ketentuanketentuan yang lama.228
104. Contoh lain adalah undang-undang omnibus. Omnibus merupakan teknik atau metode pembentukan
undang-undang dengan pendekatan ‘sapu jagat’. Teknik ini dapat digunakan untuk mengintegrasikan,
mengharmonisasi, dan mengonsolidasikan berbagai kebijakan hukum.229 Metode ini dapat menambah
dan mengubah materi muatan berbagai Peraturan Perundang-undangan yang sejenis dan setaraf
dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan.230 Melihat contoh UU Cipta
Kerja, undang-undang omnibus itu mengubah sedikit-sedikit banyak undang-undang.231 Undang-undang
Ibid.
Press Release, “Save the Children: Taking Action on Diversity, Equity and Inclusion”, https://www.savethechildren.org/us/about-us/media-and-news/2021-press-releases/taking-action-on-diversity-equity-and-inclusion.
226
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Konsiderans huruf c.
227
Ibid., Penjelasan Umum, paragraf 5.
228
Muhammad Yasin, “Mengenal Metode “Omnibus Law””, Hukumonline, 5 Oktober 2020, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-metode-omnibus-law-lt5f7ad4c048f87.
229
Ady Thea DA, “Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law”, Hukumonline, 23 Juli 2020, https://www.hukumonline.com/berita/a/jimly--ada-untung-rugi-terapkan-metode-omnibus-law-lt5f194bbc2c481/.
230
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (1b).
231
Ady Thea DA, “Prof Maria Ingatkan Pembentukan UU dengan Omnibus Law Harus Tema Sama”, Hukumonline, 16 Maret 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-maria-ingatkan-pembentukan-uu-dengan-omnibus-law-harus-tema-sama-lt6412de76c9ee7/.
224
225
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
31