Perlunya Undang-Undang Komprehensif
Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam resolusi Sidang Umum PBB.192 Upaya-upaya mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan itu diselenggarakan dengan prinsip “tidak ada yang tertinggal”193 dan
“mereka yang rentan harus diberdayakan”.194 Setelah itu, kesetaraan dan non-diskriminasi termuat dalam
rumusan Tujuan, Target, dan Indikator.195 Target 10.3 berbunyi “menghapus hukum, kebijakan dan praktik
yang diskriminatif”; dan Target 16.b berbunyi “Mempromosikan dan menegakkan hukum dan kebijakan
non-diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan”. Ini berarti bahwa pembangunan berkelanjutan
hanya dapat dicapai dengan mengatasi diskriminasi dan ketidaksetaraan.
D. Perkembangan
B. Kewajiban Hukum
GlobalNegara
84. Sebagaimana kita sudah lihat pada bagian sebelumnya, kesetaraan dan non-diskriminasi merupakan
konsep yang mempengaruhi dan menjadi bagian dari perkembangan hukum, pemerintahan, dan pembangunan negara. Perkembangan ini dilalui oleh banyak negara bukan hanya sendiri-sendiri tetapi juga
bersama-sama. Kita akan melihat di bawah ini arah dan kecenderungan perkembangan pengaturan
diskriminasi pada tataran internasional, regional, dan nasional negara lain. Selain itu, pengaturan diskriminasi juga merambah ke sektor non-negara. Beberapa contoh kebijakan Diversity, Equity, and Inclusion
di sektor swasta dan nir-laba diberikan selanjutnya.
Perserikatan
Negara Hukum
Bangsa-Bangsa (PBB)
85. Sekretaris Jenderal PBB, atas permintaan Sidang Umum PBB, menulis laporan berjudul "Our Common
Agenda" untuk menyambut ulang tahun PBB ke-75. Di dalamnya, ia mengatakan, " ... pengesahan
undang- undang yang komprehensif untuk menentang diskriminasi … sudah lama tertunda."196 Selain itu,
seiring waktu, mekanisme HAM PBB, baik yang berpangkal dari traktat maupun piagam, cenderung semakin sering dan semakin kuat menganjurkan negara-negara anggota PBB untuk mengadopsi perundangundangan anti-diskriminasi yang komprehensif.197
86. Pada Universal Periodic Review (UPR) ke-35 tahun 2020, terdapat 46 negara yang memberikan rekomendasi kepada negara lain untuk mengesahkan undang-undang anti-diskriminasi komprehensif. Sebagaimana dibahas pada bagian sebelumnya, pada sidang UPR Indonesia tahun 2023, Pemerintah juga telah
menerima dan mendukung rekomendasi pembentukan undang-undang anti-diskriminasi komprehensif
dari negara lain.
87. Pada Desember 2022, lebih dari 30 ahli independen PBB mendesak semua negara anggota PBB untuk
memprioritaskan dibuatnya undang-undang anti-diskriminasi komprehensif pada tahun 2023 sebelum
peringatan 75 tahun Deklarasi Universal HAM.198 Sebelumnya, berbagai prosedur khusus, dalam berbagai
laporan tematik dan laporan kunjungan negara, juga telah mengeluarkan rekomendasi dibuatnya perundang-undangan anti-diskriminasi komprehensif. Pada tahun 2019, contohnya, Pelapor Khusus Hak atas
Pembangunan menyampaikan bahwa Negara harus memiliki undang-undang kesetaraan yang komprePeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sidang Umum PBB, Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development, A/RES/70/1, 21 Oktober 2015, paragraf 4 dan paragraf 26,
https://sdgs.un.org/2030agenda.
194
Ibid., paragraf 23.
195
Lihat Tujuan 8, Target 10.2, Target 10.3, Target 16.b, serta Indikator 10.3.1 dan 16.b.1, https://sdgs.bappenas.go.id/.
196
Sidang Umum PBB, Report of the Secretary-General, 2021, A/75/982, paragraf 34, www.un.org/en/un75/common-agenda.
197
Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Equal Rights Trust (ERT), Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 6, https://www.ohchr.org/en/publications/policy-and-methodological-publications/protecting-minority-rights-practical-guide.
198
OHCHR, “Comprehensive anti-discrimination legislation must be a priority, say UN experts ahead of Universal Declaration anniversary”, 07 December
2022, https://www.ohchr.org/en/statements/2022/12/comprehensive-anti-discrimination-legislation-must-be-priority-say-un-experts.
192
193
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
27