Situasi Diskriminasi di Indonesia
rata-rata upah yang diterima oleh PRT anggotanya adalah 20-30 persen dari Upah Minimum Provinsi
(UMP).54 Permasalahan yang dihadapi PRT terkait gender, bias kelas sosial-ekonomi, dan feodalisme.55
Sebagian besar PRT adalah perempuan dan pekerjaan kerumahtanggaan dianggap merupakan peranan
alamiah perempuan, sehingga tidak dihargai secara ekonomi dan sebagai pekerjaan.56
25. Pekerja Migran Indonesia mengalami banyak pelanggaran, seperti diskriminasi, kekerasan, pelecehan,
dan lain-lain.57 Asumsi masyarakat bahwa PRT migran rendahan, tidak berdaya dan lebih bodoh membuat
mereka sering kali didiskriminasi. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga sering
menerima laporan dugaan pembongkaran tanpa alasan barang pekerja migran oleh petugas bandara atau
pelabuhan58.
26. Diskriminasi juga sering terjadi terhadap pekerja dengan profesi yang lekat dengan stigma negatif, seperti
pekerja seks. Pusat Penelitian HIV/AIDS (PPH) Universitas Katolik Atma Jaya mencatat 498 pekerja seks
yang menyatakan pernah mengalami kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, ekonomi, verbal dan struktural dalam bentuk razia.59
Status
Status
Pengungsi
Pengungsi
atau
atau
Pencari
Pencari
Suaka
Suaka
27. Orang Rohingya mengalami diskriminasi bertubi-tubi. Mereka tidak diakui sebagai warga negara di Myanmar, lalu tidak diakui di negara tempat mereka mencari perlindungan. Per Agustus 2022, terdapat 12,993
pengungsi dan pencari suaka yang tinggal di Indonesia, termasuk orang Rohingya.60 Karena prinsip
non-diskriminasi, seorang manusia, di mana pun dia berada, terlepas kewarganegaraannya, memiliki hak
asasi yang melekat pada dirinya.61 Meskipun begitu, menurut HRWG dan SUAKA, pencari suaka berisiko
“tidak terlihat” oleh pihak berwenang karena tidak memiliki dokumentasi dan kewarganegaraan. Ini membuat mereka mengalami diskriminasi, secara kultural dan struktural, seperti dalam hal kesehatan, pendidikan anak, dan mata pencaharian. Terlebih, stigma di masyarakat membuat mereka ditolak dan dikucilkan.62
28. Perempuan pengungsi menanggung kerentanan yang berlebih. Mereka mengalami diskriminasi, pelecehan seksual, kekerasan fisik dan psikis, kawin paksa, dan diperdagangkan. Mereka juga kesulitan
mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, yang sebenarnya dapat memperbaiki kualitas hidup dan
mengurangi kerentanan.63
Komnas HAM, Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah
Tangga, 2022, halaman 9, https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2023/05/08/159/kajian-kebijakan-ratifikasi-konvensi-international-labour-organization-ilo-no-189-tentang-pekerjaan-yang-layak-bagi-pekerja-rumah-tangga.html.
55
Ibid., halaman 8.
56
Misiyah, “PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu”, Deutsche Welle, 15 Juni 2020, https://www.dw.com/id/prt-adalah-pekerja-rumah-tangga-bukan-pembantu/a-53728584.
57
Anugrah Andriansyah, “Beragam Pelanggaran Masih Dialami PRT Migran Indonesia di Luar Negeri”, VOA Indonesia, 7 Januari 2022, https://www.voaindonesia.com/a/beragam-pelanggaran-masih-dialami-prt-migran-indonesia-di-luar-negeri/6386916.html.
58
Infografik, “Mengusut dugaan diskriminasi pekerja migran”, Antara News, 3 Mei 2023, https://www.antaranews.com/infografik/3515502/mengusut-dugaan-diskriminasi-pekerja-migran.
59
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “Hari Anti Kekerasan terhadap Pekerja Seks: Kerangka Hukum Harus Lindungi Pekerja Seks sebagai Populasi
Kunci Penanggulangan HIV-AIDS”, 17 Desember 2020, https://icjr.or.id/hari-anti-kekerasan-terhadap-pekerja-seks-kerangka-hukum-harus-lindungi-pekerja-seks-sebagai-populasi-kunci-penanggulangan-hiv-aids/.
60
Human Rights Working Group (HRWG) dan Perkumpulan SUAKA, Penelitian Dasar: Pemetaan Situasi Orang dengan risiko Tanpa Kewarganegaraan di
Indonesia, 2023, halaman 25, https://suaka.or.id/penelitian-dasar-pemetaan-situasi-orang-dengan-risiko-tanpa-kewarganegaraan-di-indonesia/.
61
Ibid., halaman 21.
62
Ibid., halaman 14.
63
Selma Kirana Haryadi, “Perempuan Pengungsi di Indonesia dalam Belenggu Diskriminasi”, Magdalene, 30 Juni 2021, https://magdalene.co/story/perempuan-pengungsi-di-indonesia-dalam-belenggu-diskriminasi/.
54
10
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif