Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional PERTANYAAN PENTING    Apakah yang dimaksud dengan lembaga Komnas? Apa saja Prinsip-Prinsip Paris? Bagaimana kaitan antara penyelidikan nasional dengan fungsi inti dari Komnas? 1. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN LEMBAGA HAM NASIONAL (KOMNAS)? Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas) adalah lembaga negara resmi dan independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Beberapa Komnas dibentuk berdasarkan konstitusi negara masing-masing. Lainnya dibentuk berlandaskan hukum lembaga legislatif (parlemen). Mereka memiliki mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM. Undang-undang pembentukannya memberikan lembaga tersebut fungsi tertentu dan memberikan wewenang yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Di seluruh Komnas, lembaga ini mempunyai fungsi meneliti, memberi saran dan memberi pendidikan seputar permasalahan HAM. Dalam sebagian besar kasus mereka juga bertanggung jawab untuk menginvestigasi pelanggaran atas hak asasi manusia dan mencari jalan keluar untuk mengatasi keluhan-keluhan pelanggaran. Di awal riwayatnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari adanya kebutuhan bagi negara untuk membentuk lembaga domestiknya masing-masing demi memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Pada tahun 1946, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengesahkan sebuah resolusi yang mengundang Negara-Negara Anggota PBB untuk mempertimbangkan membentuk lembaga-lembaga lokal. Lalu pada tahun 1978, lebih dari tiga puluh tahun kemudian, PBB menyelenggarakan seminar bagi negara-negara tentang lembaga nasional. Namun, sangat sedikit lembaga yang dibentuk sebelum tahun 1990-an. Konferensi Dunia kedua tentang Hak Asasi Manusia, yang diadakan di Wina, Austria, pada 1993, memberikan sebuah dorongan kuat untuk mendirikan Komnas. Deklarasi dan Program Aksi Wina, diadopsi secara bulat oleh Konferensi, yang mendeklarasikan Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia menegaskan peran penting dan konstruktif yang dimainkan oleh lembaga nasional dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia, terutama kapasitas mereka sebagai penasihat bagi pemerintahan yang kompeten, peran mereka dalam menangani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, menyebarkan informasi tentang hak-hak asasi manusia, serta pendidikan dalam bidang hak asasi manusia. Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia mendorong pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga nasional, dengan memerhatikan ‘Prinsip-Prinsip terkait dengan status lembaga nasional’ dan mengakui bahwa adalah hak bagi setiap Negara untuk memilih 1 kerangka yang paling sesuai bagi kebutuhan khususnya pada tingkat nasional. 1 Deklarasi dan Program Aksi Wina; bagian 1, para.36. Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional 1

Select target paragraph3