Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
(Foto oleh Komisi HAM Australia)
Contoh 6:
Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang Pemisahan Anak-Anak Aborigin dan Penghuni
Kepulauan Selat Torres dari Keluarganya
Diselenggarakan oleh Komisi HAM dan Kesetaraan Kesempatan Australia
Untuk:
(a) melacak peraturan perundang-undangan, praktik dan kebijakan di masa lalu yang
mengakibatkan pemisahan anak-anak penduduk asli Aborigin dan penghuni Pulau Selat
Torres dari keluarga mereka di bawah paksaan, ancaman atau pengaruh ilegal, dan dampakdampak dari undang-undang, praktik serta kebijakan tersebut;
(b) memeriksa kecukupan dari dan kebutuhan akan perubahan apa pun pada undang-undang,
praktik dan kebijakan yang ada saat ini terkait dengan layanan dan prosedur yang kini
tersedia bagi penduduk asli Aborigin dan penghuni pulau Selat Torres yang terkena dampak
dari pemisahan di bawah pemaksaan, ancaman atau pengaruh ilegal antara anak-anak
penduduk asli Aborigin dan penghuni pulau Selat Torres dengan keluarganya, termasuk dan
tidak terbatas dengan undang-undang, praktik dan kebijakan saat ini yang terkait dengan
akses ke catatan individu dan keluarga serta ke bentuk bantuan lain untuk mengetahui lokasi
dan menyatukan kembali keluarga;
(c) memeriksa prinsip-prinsip terkait dengan penentuan justifikasi bagi kompensasi untuk orangorang atau masyarakat yang terkena dampak dari pemisahan tersebut;
(d) memeriksa undang-undang, praktik dan kebijakan saat ini mengenai penempatan dan
perlindungan bagi anak-anak penduduk asli Aborigin dan penghuni pulau Selat Torres dan
memberi nasihat mengenai perubahan apa pun yang diperlukan dengan mempertimbangkan
hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) oleh penduduk asli Aborigin dan
penghuni pulau Selat Torres.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang terkait dengan rujukan tersebut di atas, Komisi harus
berkonsultasi secara luas dengan masyarakat Australia, terutama masyarakat Aborigin dan penghuni
pulau Selat Torres, dengan organisasi non-pemerintah terkait dan dengan pihak pemerintah Federal,
Negara Bagian dan Teritori serta bila diperlukan dapat mempertimbangkan dan melaporkan tentang
undang-undang, praktik dan kebijakan terkait dari negara lain.
Pihak Komisi wajib melaporkan hasil penyelidikannya paling lambat bulan Desember 1996.
Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan
34