Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
3.1. Contoh-contoh kerangka acuan
Contoh 1:
Kerangka Acuan untuk Penyelidikan Nasional tentang Anak-Anak Tunawisma
Diselenggarakan oleh Komisi HAM dan Kesetaraan Kesempatan Australia
1. Untuk menyelidiki dan melaporkan tentang keefektifan dari program-program yang ada serta
layanan yang termasuk di dalamnya, serta pengembangan dari respon-respon alternatif
untuk, menangani kebutuhan dari anak-anak dan remaja tunawisma
2. Untuk mengkaji laporan awal tentang kebutuhan anak-anak tunawisma serta tindakan yang
diambil oleh otoritas terkait untuk menanggapi hal tersebut
3. Untuk mengidentifikasi masalah yang dialami oleh anak-anak dan remaja tunawisma untuk
memperoleh perumahan umum atau akomodasi sewaan swasta
4. Sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak-Anak, untuk
menyelidiki dan melaporkan tentang hak-hak anak dan remaja tunawisma untuk perlindungan
dari pengabaian dan eksploitasi, termasuk ketersediaan dari dukungan pendapatan, dan
akses mereka ke nasihat dan perwakilan hukum
5. Untuk merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh individu serta pihak
yang berwenang untuk menyelesaikan masalah yang telah diidentifikasi seputar anak dan
remaja tunawisma.
Contoh 2:
Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang Hak untuk Bebas dari Penyiksaan
Diselenggarakan oleh Komisi HAM Nasional Mongolia
Untuk menginvestigasi dan meneliti relevansi dan keefektifan dari:
- Peraturan perundang-undangan
- Praktik-praktik
- Prosedur dan
- peraturan
Untuk menentukan apakah mereka merupakan mekanisme pencegahan yang efektif
melawan penyiksaan dan perlakuan kejam serta tidak manusiawi
Untuk menetapkan kondisi-kondisi dan situasi yang berujung pada atau berkontribusi pada
tindakan illegal/pelanggaran HAM
Untuk membuat temuan, dan
Untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut.
Contoh 3:
Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang Transportasi Darat Publik yang Dapat Diakses
Diselenggarakan oleh Komisi HAM Selandia Baru
Komisi akan menyelidiki ketentuan transportasi darat publik di Selandia Baru, menggunakan Wilayah
Otago dan Wellington sebagai studi kasus, dengan mengacu kepada:
(i)
Ketersediaan, keteraksesan dan keterjangkauan layanan transportasi darat publik bagi
para penyandang disabilitas;
(ii)
Kualitas dan keselamatan layanan transportasi darat publik bagi para pengguna dan
penyedia jasa;
(iii)
Nilai ekonomi dari menyediakan transportasi darat publik yang dapat diakses oleh para
penyandang disabilitas;
(iv)
Apakah layanan transportasi darat publik yang tersedia bagi para penyandang disabilitas
mematuhi standar-standar HAM;
(v)
Kecukupan standar teknis dan mesin yang digunakan dalam desain dan konstruksi dari
angkutan, bangunan dan infrastruktur;
(vi)
Kebijakan operasional dari penyedia jasa, pengaturan kontrak antara pemodal dan
penyedia jasa serta aturan dan peraturan keselamatan yang berlaku pada layanan
transportasi darat publik;
(vii)
Kebutuhan khusus bagi orang-orang yang tinggal di wilayah pedesaan dan provinsi
Selandia Baru.
Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan
32