Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
3. APA YANG DIMAKSUD DENGAN KERANGKA ACUAN?
Kerangka acuan adalah sebuah pernyataan yang jelas mengenai apa yang secara khusus akan
dinilai dan dilakukan oleh penyelidikan nasional. Kerangka acuan mempunyai fungsi internal dan
eksternal. Secara internal, kerangka tersebut membantu penyelidikan untuk fokus pada daftar hal-hal
yang akan ditangani oleh penyelidikan. Secara eksternal, kerangka tersebut membantu hal lainnya
untuk berkontribusi pada penyelidikan dengan menyoroti permasalahan yang tengah diinvestigasi.
Kerangka acuan umumnya terdiri dari sebuah daftar pendek poin-poin yang menginstruksikan
pemeriksaan oleh penyelidik. Daftar tersebut juga dapat meliputi produk penyelidikan, seperti laporan
temuan penyelidikan dan serangkaian rekomendasi tentang bagaimana memberikan pemulihan bagi
para korban dan mencegah pelanggaran lebih jauh. Kerangka acuan dapat menetapkan sebuah
jadwal untuk penyelidikan. Dapat pula mendeskripsikan secara umum tentang proses penyelidikan,
misalnya, pelaksanaan penelitian, pencarian masukan lisan dan tulisan, pembentukan kesimpulan
akan fakta dan penyusunan rekomendasi.
Kerangka acuan tidak boleh mengunci penyelidikan ke dalam kotak kecil, begitu ketatnya sehingga
penyelidikan tidak dapat menghadapi semua permasalahan terkait yang signifikan yang mungkin
muncul selama berlangsungnya penyelidikan. Namun kerangka tersebut juga tidak boleh terlalu
terbuka atau luas sehingga penyelidikan dapat mencoba, atau dipaksa mencoba, untuk melakukan
terlalu banyak hal sehingga kehilangan arahnya. Kerangka acuan yang terlalu luas dapat
menyebabkan jadwal penyelidikan menjadi hilang atau diabaikan, biayanya membengkak dan tugas
pelaporan menjadi begitu menumpuk.
Kemungkinan isi dari kerangka acuan
Permasalahan yang akan ditangani.
Informasi atau bukti yang akan dikumpulkan.
Siapa yang akan melaksanakan penyelidikan.
Organisasi dan individu, atau kategori-kategori dari masing-masing hal tersebut, untuk
dihubungi.
Tugas-tugas yang harus dilakukan.
Wewenang yang dapat digunakan.
Bidang untuk rekomendasi, termasuk jenis-jenis rekomendasi yang perlu disusun dan individu
serta organisasi kepada siapa rekomendasi tersebut akan dialamatkan.
Jadwal, terutama tenggat waktu pelaporan.
Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan
31