Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis ditetapkan dalam hukum internasional tentang perlakuan terhadap seorang tertuduh dan membuat 14 model bagi prosedurnya sendiri mengenai persyaratan-persyaratan tersebut. Akan tetapi yang terpenting, penyelidikan harus mengamati ketentuan hukum di dalam negerinya sendiri serta aturan tentang keadilan umum. Penyelidikan dapat membentuk dan mengadopsi sebuat prosedur beracara yang menetapkan bagaimana penyelidikan akan menangani pihak yang diduga sebagai pelaku, dan tentu kelompok lainnya, untuk memastikan kejujuran, keadilan dan rasa hormat bagi HAM dalam pekerjaannya. POIN-POIN PENTING: BAB 5 14  Keahlian dan pengalaman para pemangku kepentingan merupakan hal mendasar bagi keberhasilan penyelidikan.  Pemangku kepentingan utama dapat meliputi para korban dari situasi HAM yang tengah diinvestigasi, pejabat Pemerintah, organisasi non-pemerintah, pihak akademisi dan profesional, kelompok beragama dan yayasan serta organisasi lainnya, termasuk pula pihak yang diduga serta berpotensial sebagai pelaku.  Pemangku kepentingan dapat mempunyai beragam pandangan tentang penyelidikan nasional, mulai dari sangat mendukung hingga sangat membenci.  Penyelidikan nasional perlu menggunakan beragam strategi untuk melibatkan pemangku kepentingan yang diperlukan keterlibatannya. Prosedur-prosedur ini termasuk prosedur yang ditetapkan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Bab 5: Mengidentifikasi, berkonsultasi dan berhubungan dengan para pemangku kepentingan 29

Select target paragraph3