Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
(Foto dari DVD APF, Menjangkau Publik: Strategi untuk Penyelidikan Nasional yang Efektif.)
Karena penyelidikan ini adalah penyelidikan HAM, maka ia akan menempatkan penekanan khusus
pada perjanjian-perjanjian HAM internasional. Sebuah Negara wajib memenuhi kewajibannya yang
mengikat menurut perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Negara juga memiliki tanggung
jawab yang lebih luas dalam kaitannya dengan banyak instrumen yang “mengikat secara moral (soft
11
law)” yang diasosiasikan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang diratifikasi. Contohnya,
kewajiban untuk menyediakan kondisi penahanan yang manusiawi menurut Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR atau Kovenan Sipol) diberikan substansi di dalam
ketentuan Peraturan Standar Minimum Perlakuan terhadap Narapidana dan Himpunan Prinsip12
Prinsip Perlindungan untuk Semua Orang di Bawah Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan.
Peraturan Minimum Standar dan Himpunan Prinsip-Prinsip itu sendiri tidak memberlakukan kewajiban
langsung kepada negara. Tetapi lain halnya dengan ICCPR dan, melalui ketentuan-ketentuannya,
Peraturan Minimum Standar dan Prinsip-Prinsip tersebut melanjutkan sifat yang mewajibkan ini. Oleh
karena itu, pertimbangan akan hukum HAM internasional, tidak dapat dibatasi hanya
mempertimbangkan perjanjian internasional semata. Tetapi juga harus mencakup ketentuan yang
13
“mengikat secara moral” dan persyaratan-persyaratan hukum kebiasaan internasional.
5. HAL-HAL YANG HARUS DIINVESTIGASI
Dalam menyediakan sebuah gambaran umum situasi, naskah latar belakang harus berusaha
mengidentifikasi hal-hal yang akan menjadi inti dari penyidikan dalam penyelidikan. Hal tersebut akan
mengindikasikan bila terdapat kesenjangan dalam data atau informasi, termasuk kaitannya dengan
terjadinya pelanggaran HAM, penyebaran pelanggaran, tingkat dampak, perbedaan dampak dan
sebagainya. Kesenjangan-kesenjangan ini harus diinvestigasi agar data atau informasi yang
diperlukan bisa tersedia untuk dianalisis. Naskah latar belakang akan memberikan analisis struktural
11
Dalam hukum internasional, suatu perjanjian internasional dianggap sebagai “hukum positf (hard law)” jika ketentuannya
memberlakukan secara langsung kewajiban yang mengikat pada negara yang meratifikasinya. Selain norma-norma mengikat dari
hukum internasional ini, terdapat pula norma-norma yang tidak mengikat, yang dikenal sebagai “soft law (mengikat secara moral)” yang
dapat ditemukan dalam instrumen internasional lainnya, seperti deklarasi, prinsip-prinsip, peraturan minimum standar, resolusi dan
instrumen lain yang mengandung nilai persuasif namun tidak secara langsung mengikat negara.
12
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik; pasal 9. Situs web Komisioner Tinggi PBB untuk HAM memiliki teks
dari semua instrumen HAM internasional; lihat: www2.ohchr.org/english/law.
13
Hukum kebiasaan internasional yang lazim merupakan hukum internasional mengikat yang belum dikodifikasi dalam sebuah perjanjian.
Hukum tersebut diidentifikasi dari praktik negara. Merupakan tindakan negara yang seiring waktu mengembangkannya ke dalam
erangkaian norma hukum yang diterima negara sebagai hukum yang mengikat. Hal tersebut merupakan serangkaian norma universal,
yang mengikat semua negara. Saat ini sudah diterima dengan baik bahwa setidaknya sebagian ketentuan dari Deklarasi Universal HAM
(DUHAM) telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Sebagian akademisi berargumen bahwa seluruh UDHR sekarang adalah bagian
dari hukum kebiasaan internasional.
Bab 4: Menyiapkan naskah latar belakang (ruang lingkup)
20