BAB IV D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S • Keempat, perihal penegakan hak asasi manusia, Indonesia masih belum dapat menunjukkan sebagai negara yang dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berkatagori berat, baik yang terjadi di masa Orde Baru maupun yang terjadi di dalam periode politik pasca Reformasi 1998, terutama kasus-kasus yang terjadi di daerah konflik vertikal seperti: Aceh dan Papua.24) Bentuk lain pelanggaran hak yang belum ada mekanisme penyelesaiannya, adalah pembangunan rumah ibadah bagi minoritas (baik internal agama maupun eksternal), meskipun Pemerintah sudah menginisiasi forum kerukunan beragama.25) Indonesia memiliki keniscayaan geografis, yakni berada di dua benua dan dua samudera sehingga selalu berada dalam pengaruh dinamika perkembangan global, internasional dan nasional di negara-negara yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu, Indonesia harus senantiasa mengkaji perkembangan lingkungan strategisnya guna untuk memahami perubahan situasi dan membangun interpretasi dalam rangka penyusunan agenda pembangunan yang dapat mengantisipasi pengaruh dan ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara. Berikut diuraikan perkembangan nasional ditinjau dari aspek astagatra, yang terdiri dari: aspek statis dan dinamis. Aspek-aspek yang dianggap merupakan keniscayaan geografis yang melekat pada negara, di antaranya: geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi, yang dikenal dengan sebutan trigatra, dan bersifat alamiah, serta tidak langsung berhadapan dengan TAHG (Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan), meskipun kita ketahui aspek-aspek tersebut terus berkembang (hidup) dengan hukum, waktu dan logikanya sendiri, yang bisa berada di dalam atau di luar jangkauan kontrol manusia. 24) Fukuyama mengatakan: “Negara-negara lemah atau gagal melakukan pelanggaran hak asasi manusia, memunculkan malapetaka kemanusiaan, mendorong gelombang besar imigrasi, dan menyerang para tetangga mereka.... Lemah disini mengacu pada kekuatan negara dan bukan lingkup –untukmenggunakan istilah yang telah dipergunakan sebelumnya—yang berarti kurangnya kemampuan kelembagaan untuk menerapkan dan menjalankan berbagai kebijakan ...” Fukuyama, 2005:120 dan 124. 25) Sehubungan dengan hal ini, Magnis-Suseno mengatakan: “Apabila kita melihat kenyataan masyarakat Indonesia, maka jelaslah bahwa, apa pun yang ditulis di undang-undang dasar dan undang-undang, suatu minoritas hanya akan bisa beribadat dengan aman apabila masyarakat di sekeliling bisa menerimanya.” Magnis-Suseno, 2015:366. 78 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3