BAB IV
D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S
negara di kawasan ini hidup dengan damai satu sama lain dan
dengan masyarakat dunia yang lebih luas di dalam sebuah
lingkungan yang adil, demokratis dan harmonis.”18)
Dalam Piagam ASEAN termaktub prinsip-prinsip yang terkait dengan
kajian ini, perihal perdamaian, hak asasi manusia dan demokrasi, antara
lain, sebagai berikut:
a. Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional.
b. Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas,
tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
c. Mempromosikan
perdamaian regional dan identitas,
permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi,
dan menolak agresi.
d. Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi
manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
e. Mendorong integrasi regional perdagangan.
f. Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme
sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak
ASEAN.19)
Negara-negara ASEAN telah memperhitungkan pengaruh globalisasi
dalam konteks perekonomian, hal itu tercermin pada Cetak Biru Masyarakat
Ekonomi ASEAN 2015, yang bercirikan sebagai berikut:
1) Pasar dan basis ekonomi tunggal, mencakup: arus barang yang bebas,
arus jasa yang bebas, arus investasi yang bebas, aliran modal yang
lebih bebas, dan aliran tenaga kerja terampil yang bebas.
2) Kawasan yang memiliki daya saing yang tinggi, dengan konektivitas
18) Choiruzzad, 2015:49.
19) “Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku
sejak 15 Desember 2008.” https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_ASEAN. Di dalam Cetak Biru APSC,
2009, artikel 7 dikatakan: “Komunitas Politik dan Ekonomi ASEAN harus mendorong pembangunan
politik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rule of law dan tata kelola yang baik, penghormatan,
dorongan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan-kebebasan dasar sebagaimana
tertulis di dalam Piagam ASEAN.” Choiruzzad, 2015:55.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
75