BAB III
I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I
hal kedua, institusi yang berperan di dalam pembentukan kader pemimpin
bangsa yang berkarakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD
NRI 1945.
b. Hak Asasi Manusia:
Hal yang utama adalah belum adanya pengembangan wacana tentang
hak asasi manusia yang merupakan turunan dari ideologi bernegara, yakni
Pancasila; sehingga aparat negara cenderung melihatnya sebagai nilainilai yang asing (Barat), yang menghambat tindakan-tindakan mereka
dalam mempertahankan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Aparat
negara juga cenderung membenturkan antara kewajiban dirinya sebagai
aparat untuk memberikan perlindungan pada setiap warganegara, yang
merupakan hak asasi manusia, dengan keterancaman dirinya ketika sedang
dalam pelaksanakan tugas.13)
c. Ketahanan Nasional
Dalam konteks ini, ketahanan nasional merupakan produk dari kehidupan
berbangsa yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila; bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, pemahaman tentang ketahanan nasional harus didefinisikan
dalam perspektif ke-Pancasila-an sehingga tidak tereduksi menjadi sempit,
teknis, sektoral dan diskriminatif. Hal yang penting diperhatikan bahwa
ketahanan nasional merupakan keniscayaan dari kondisi kesejahteraan
bangsa. [ ]
13) “Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan Maringka mengatakan, fungsi
penyidikan yang dilakukan kepolisian seolah terpisah dengan fungsi penuntutan yang dilakukan
kejaksaan. Hal ini karena pengaturan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Model sistem seperti ini dinilai kurang adil, tak transparan dan tak memenuhi hak asasi manusia
(HAM).” http://nasional.kompas.com/read/2015/09/21/08510391/Kejaksaan.Ibarat.Tukang.Pos.
dan.Kena.Getah.Polisi.
62
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional