BAB III I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I hal kedua, institusi yang berperan di dalam pembentukan kader pemimpin bangsa yang berkarakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. b. Hak Asasi Manusia: Hal yang utama adalah belum adanya pengembangan wacana tentang hak asasi manusia yang merupakan turunan dari ideologi bernegara, yakni Pancasila; sehingga aparat negara cenderung melihatnya sebagai nilainilai yang asing (Barat), yang menghambat tindakan-tindakan mereka dalam mempertahankan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Aparat negara juga cenderung membenturkan antara kewajiban dirinya sebagai aparat untuk memberikan perlindungan pada setiap warganegara, yang merupakan hak asasi manusia, dengan keterancaman dirinya ketika sedang dalam pelaksanakan tugas.13) c. Ketahanan Nasional Dalam konteks ini, ketahanan nasional merupakan produk dari kehidupan berbangsa yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila; bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pemahaman tentang ketahanan nasional harus didefinisikan dalam perspektif ke-Pancasila-an sehingga tidak tereduksi menjadi sempit, teknis, sektoral dan diskriminatif. Hal yang penting diperhatikan bahwa ketahanan nasional merupakan keniscayaan dari kondisi kesejahteraan bangsa. [ ] 13) “Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan Maringka mengatakan, fungsi penyidikan yang dilakukan kepolisian seolah terpisah dengan fungsi penuntutan yang dilakukan kejaksaan. Hal ini karena pengaturan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Model sistem seperti ini dinilai kurang adil, tak transparan dan tak memenuhi hak asasi manusia (HAM).” http://nasional.kompas.com/read/2015/09/21/08510391/Kejaksaan.Ibarat.Tukang.Pos. dan.Kena.Getah.Polisi. 62 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3