BAB III
I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I
pergeseran aktor yang potensial diduga melakukan pelanggaran HAM,
yakni: dari pihak TNI-AD ke Polri. Kedua, jenis pelanggaran hak asasi
manusia yang berat menjadi berkurang, khususnya sejalan dengan semakin
berkurangnya daerah konflik vertikal (bersenjata). Ketiga, sekarang yang
terjadi adalah peningkatan pada pelanggaran hak asasi manusia pada
umumnya, yang mana hal ini sejalan dengan semakin meningkat kesadaran
setiap warganegara akan hak-haknya, dan semakin terbukanya akses
informasi untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga negara, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Korporasi merupakan aktor kedua yang potensial diduga
melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam kata pengantar
buku:Tanggungjawab Sosial Perusahaan Berdimensi HAM, Abdul Hakim
Garuda Nusantara mengatakan:
‘Berkenaan dengan kewajiban dunia bisnis untuk menaati HAM, The
UN Norms on The Responsibilities of TNCs And Other Business Enterprises
with Regard to Human Rights menyatakan ada 4 (empat) wilayah HAM
yang wajib dihormati oleh dunia bisnis, yaitu sebagai berikut:
• “First, Business entities shal ensure equality of opportunity and
treatment with a view to eliminating discrimination based on sex,
race, religion and other recognized categories of individuals.”
• “Second, business entities shall not engage in or benefit from war crimes,
crimes againts humanity, genocide, torture, force disappearances,
forced or compulsory labour and a range of other abuses og the right of
the security of the person.”
• “Third, business shall recognize the right to collective bargaining.”
Apalagi pada saat konflik di Aceh, posisinya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat adalah bagian dari
struktur komando yang termaktub di dalam Keputusan Presiden No.28 Tahun 2003 dan Keputusan
Presiden No.97 Tahun 2003, yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, maka secara
otomatis atau dengan sendirinya, di dalam perspektif Pasal 42 Undang-undang No. 26 Tahun 2000, ia
turut bertanggungjawab atas semua pelanggaran hak asasi manusia selama operasi militer dijalankan
dalam kurun waktu yang telah ditetapkan di dalam Keppres-Kepress tersebut. Artinya, bukanlah tidak
pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara faktual, yang juga secara hukum, melainkan
aktor belum pernah diprosesdan ditetapkan secara hukum sebagai pelaku pelanggaran hak asasi
manusia meskipun ia bagian dari matarantai komando pada periode waktu darurat militer tersebut.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
53