BAB III
I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I
menurut konstitusi, maka satu fundasi kebangsaan yang akan terdestruksi
adalah memori kolektif (yang sama) antar individu, kelompok, golongan
atau masyarakat di dalam daerah tertentu, yang mendorong gerakan politik
bersenjata untuk pemisahan diri. Laporan pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Tabel 2)
menggambarkan keberlanjutan adanya pelanggaran hak asasi manusia, yang
mana tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jadi ada
2 dimensi yang muncul sehubungan dengan penegakan hak asasi manusia,
yakni: dimensi ideologi Pancasila yang berkenaan dengan implementasi
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dan dimensi Konstitusi UUD
NRI 1945 yang berkenaan dengan negara hukum.
Jika kita mempertimbangkan Republik Indonesia adalah negara hukum,
merujuk pada Pasal 1 (3) UUD NRI 1945, maka dalam kehidupan bernegara
sehari-hari yang justru terjadi –dalam artian yang dialami warganegara
dan dilaporkan ke Komnas HAM RI— adalah hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum. 8) Hal ini selaras dengan persepsi
publik (Gambar 5) yang mana ketidak-puasan publik atas “menjamin
perlakuan yang sama oleh aparat hukum” semakin meningkat dari 38,0
persen pada 3 bulan pertama meningkat menjadi 49,0 persen pada bulan ke
6 pemerintahan Presiden/Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla.
Publik juga merasakan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam
hak atas kepemilikan tanah, yang sekaligus juga merupakan tantangan
besar bagi negara yang sedang membangun. Persoalannya, bagaimana
membangun dengan tanpa merampas lahan warganegara, yang mana hal
itu merupakan modalitas hidup yang utama bagi setiap warganegara. Jika
kita perhatikan, ternyata 5 jenis kasus-kasus yang dilaporkan oleh warga
negara kepada Komnas HAM adalah masalah kehadiran negara ditengahtengah rakyat yang belum menjamin penghormatan dan perlindungan hak
asasi manusia.
8) Pasal 27, UUD NRI 1945: “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
50
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional