BAB II
NASIONALISME
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi
undangundang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tersebut perlu dicabut.
5. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICESCR
Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang
tentang Ratifikasi ICESCR ini, antara lain:
1. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh
karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
2. Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi
prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
3. Bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya
tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
4. Bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf
c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai
dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan yang menjamin
persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan
keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus memajukan
dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara;
6. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR
Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang
tentang Ratifikasi ICCPR ini, antara lain:
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
29