BAB II NASIONALISME disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undangundang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. 5. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICESCR Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang tentang Ratifikasi ICESCR ini, antara lain: 1. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; 2. Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia; 3. Bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya); 4. Bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 6. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang tentang Ratifikasi ICCPR ini, antara lain: Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 29

Select target paragraph3