BAB II
NASIONALISME
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban
dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan BangsaBangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan BangsaBangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
b) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini, antara lain:
1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilingdungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
2. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian,
keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat,
perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
3. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah
diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak
28
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional