BAB II NASIONALISME TAP MPR RI NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Hal yang penting diperhatikan, selain bagaimana proses historis, adalah juga tentang bagaimana “Pemahaman Hak Azasi Manusia bagi Bangsa Indonesia, yang terdapat dalam butir-butir berikut ini: 1. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. 2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. 3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. WAWASAN NUSANTARA Kusuma-Atmadja menjelaskan tentang perkembangan sejarah pemikiran dan kebijakan Wawasan Nusantara, yakni dari “lahirnya Asas (Prinsip) Nusantara (Kepulauan), perkembangannya menjadi Wilayah Negara Nusantara di mana tanah dan air merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan, yang kemudian berkembang lagi menjadi Wawasan Kesatuan Bangsa dan Negara yang dikenal dengan nama Wawasan Nusantara.”Jika “Asas Nusantara merupakan terutama suatu konsepsi kewilayahan nasional, sedangkan Wawasan Nusantara merupakan suatu cara pandang kesatuan politik dari bangsa dan negara yang mencakup kenyataan geografi wilayah negara sebagai suatu negara kepulauan.”27) 27) Pane, Penyusun. Rekam Jejak Kebangsaan:Mochtar Kusuma-Atmadja. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2015. Halaman 275-277. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 23

Select target paragraph3