BAB II
NASIONALISME
Kedua, Bab I Tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1, yang berbunyi:
“(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Ketiga, Pasal 27 yang berbunyi: “(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Keempat, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (lihat Gambar 4)
Kesemua ini menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang
terpisah, apalagi asing terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, karena hal
hak asasi manusia sudah ada, baik dalam alam pikiran maupun pengalaman
hidup para pejuang dan pendiri bangsa, yang dengan sendirinya
tercerminkan manakala mereka merumuskan bagaimana wujud bangsa dan
negara Republik Indonesia yang dicita-citakan.
Gambar 4 : HAM dalam UUD 45
HAM DALAM UUD 1945
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak
lain serta tunduk lepada pembatasan yang
ditetapkan UU
( Pasal 28J) **
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
(Pasal 28 l **
>
untuk hidup serta
mempertahankan hidup
dan kehidupan
( Pasal 28A ) ••
membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hakanak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta perlindungan
dari kekerasan dan dtskriminasi
( Pasal 28B ) **
HAK ASASI
MANUSIA
mengembangkan diri , mendapat pendidikan,
memperoieh mantaatdari IPTEK, seni dan
budaya, memajukan diri secara kolektif
( Pasal 28C » *
>
dalam
.
hidup sejahtera lahir dan batin memperoieh
pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoieh
kesempatan dan manfaatguna mencapai
persamaan dan keadilan
(Pasal 28H) **
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa
aman serta untuk bebasdari penyiksaan
(Pasal 28G)
-
I
22
UUD 1945
pengakuan yang sama di hadapan hukum .
hak untuk bekerja dan kesempatan ygsama
dalam pemerintahan, berhak atas status
kewarganegaraan
( Pasal
berkomunikasi, memperoieh,
mencari, memiliki, merryimpan,
mengDlahdan merryampaikan
informasi,
( Pasal 28F) **
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
280 ) **
.
lebebasan memelukagama meyakini
kepercayaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal, kebebasan
bersenkat , berkumpul dan berpendapat
(Pasal 28E ) **