BAB II NASIONALISME golongan dan suku yang membentuk sebuah bangsa, atau yang merupakan fundasi utama bagi terbentuknya sebuah persatuan dari berbagai etnis dan suku menjadi apa yang disebut bangsa. Tentunya, hal itu berimplikasi pada pendekonstruksian26) persatuan bangsa, yang berakibat lanjutan pada pelemahan ketahanan nasional itu sendiri. KESADARAN KONSTITUSIONAL Hal-hal yang penting untuk dipertimbangkan di dalam UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia ini, antara lain: Pertama, adalah alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yangterbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” kan arti sempit dari memori tersebut dengan menunjukkan sisi-sisi sosialnya [2] Ia menyatakan bahwa memori adalah apa yang terbentuk secara bersama melalui perhatian dan kecemasan dalam sebuah kelompok masyarakat, tersalur melalui interaksi kelompok, dan dibatasi dalam ruang disosialisasikan. https://id.wikipedia.org/wiki/Maurice_Halbwachs. 26) “Dekonstruksi adalah sebuah metode pembacaan teks. Dengan dekonstruksi ditunjukkan bahwa dalam setiap teks selalu hadir anggapan-anggapan yang dianggap absolut. Padahal, setiap anggapan selalu kontekstual: anggapan selalu hadir sebagai konstruksi sosial yang menyejarah. Maksudnya, anggapan-anggapan tersebut tidak mengacu kepada makna final. Anggapan-anggapan tersebut hadir sebagai jejak (trace) yang bisa dirunut pembentukannya dalam sejarah.” https://id.wikipedia.org/ wiki/Dekonstruksi Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 21

Select target paragraph3