BAB II
NASIONALISME
golongan dan suku yang membentuk sebuah bangsa, atau yang merupakan
fundasi utama bagi terbentuknya sebuah persatuan dari berbagai etnis
dan suku menjadi apa yang disebut bangsa. Tentunya, hal itu berimplikasi
pada pendekonstruksian26) persatuan bangsa, yang berakibat lanjutan pada
pelemahan ketahanan nasional itu sendiri.
KESADARAN KONSTITUSIONAL
Hal-hal yang penting untuk dipertimbangkan di dalam UUD NRI 1945
sebagai landasan konstitusional, yang berkenaan dengan Hak Asasi
Manusia ini, antara lain:
Pertama, adalah alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945, yang berbunyi
sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yangterbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
kan arti sempit dari memori tersebut dengan menunjukkan sisi-sisi sosialnya [2] Ia menyatakan bahwa
memori adalah apa yang terbentuk secara bersama melalui perhatian dan kecemasan dalam sebuah
kelompok masyarakat, tersalur melalui interaksi kelompok, dan dibatasi dalam ruang disosialisasikan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Maurice_Halbwachs.
26) “Dekonstruksi adalah sebuah metode pembacaan teks. Dengan dekonstruksi ditunjukkan bahwa
dalam setiap teks selalu hadir anggapan-anggapan yang dianggap absolut. Padahal, setiap anggapan
selalu kontekstual: anggapan selalu hadir sebagai konstruksi sosial yang menyejarah. Maksudnya, anggapan-anggapan tersebut tidak mengacu kepada makna final. Anggapan-anggapan tersebut hadir
sebagai jejak (trace) yang bisa dirunut pembentukannya dalam sejarah.” https://id.wikipedia.org/
wiki/Dekonstruksi
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
21