BAB II
NASIONALISME
Djustru inilah prinsip saja jang kedua. Inilah filosofisch principe
jang nomor dua, jang saja usulkan kepada Tuan-tuan, jang oleh
saja namakan “internasionalisme”.’18)
Hal
yang
penting
adalah
untuk
terus-menerus
mempertimbangkan perihal hak asasi manusia dalam
konteks nasionalisme ke-Indonesia-an, sebagaimana
penegasan Soekarno tentang afinitas antara internasionalisme
dan nasionalisme.19)
“Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar
di dalam buminja nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup
subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinja internasionalisme.
Jadi dua hal ini, saudara-saudara, prinsip satu dan prinsip dua,
jang pertama-tama saja usulkan kepada tuan-tuan sekalian,
adalah bergandengan erat satu sama lain.”20)
Oleh karena itu, jika kita mempertimbangkan asal-usul lahirnya sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, maka kita akan mendapatkan
sejauhmana eratnya hubungan antara Internasionalisme (khususnya yang
berkenaan dengan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia)
dan nasionalisme ke-Indonesia-an (khususnya yang berkenaan dengan
konstitusi dan keseluruhan perundang-undangan, serta berbagai peraturan
yang merupakan turunannya).21) Jadi, penghormatan terhadap hukum
internasional bukanlah hal yang baru, yang harus diberikan oleh generasi
sekarang, demikian pula bangsa Indonesia juga harus memberikan
penghormatan terhadap kemanusiaan, karena hal ini sudah ada sejak para
18) Soekarno membedakan antara internasionalisme dengan kosmopolitanisme (jang tidak mau
adanja kebangsaan). Lihat Iwan Siswo, 2014:487. Jilid I.
19) Adalah menjadi sangat penting untuk mempertimbangkan apa yang dikatakan Sjahrir: “Akuhampir-hampir hendak mengatakan bahwa nasionalisme ialah proyeksi daripada kompleks inferioritas dalam hubungan kolonial antara bangsa yang dijajah dan bangsa yang menjajah. Jadi, dari semula dasar
dari propaganda nasionalistis adalah suatu perasaan yang tidak rasional.”Zulkifli, Arif. Dkk. (Penyunting).Sjahrir: Peran Besar Bung Kecil. Jakarta: Kepustaaan Populer Gramedia, 2015. Halaman145.
20) Lihat Iwan Siswo, 2014:487. Jilid III.
21) Menurut McVey: “internasionalisme (kemudian ditafsirkan sebagai prikemanusiaan, kepedulian
akan kesejahteraan global umat manusia.” Lev dan McVey, 2014:17.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
19