BAB I
PENDAHULUAN
Fenomena demikian mendapat penegasan dari Syafi’i Maarif bahwa
kini implementasi Pancasila sangat tergantung pada kehendak politik
Pemerintah. Jika Pemerintah tak memiliki kehendak dan, sebagaimana
pendapat publik di atas bahwa justru lembaga pemerintah lemah,
kecuali TNI, di dalam implementasi nilai-nilai Pancasila maka menurut
Maarif: “Nilai luhur (Pancasila) dipuja dalam gambar, tapi implementasi
ditinggalkan.”9) Jadi Pancasila menjadi ideologi yang secara simbolik masih
kuat, namun sebenarnya di dalam realitanya telah kehilangan maknanya di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari. Kondisi demikian
diperjelas lagi oleh Franz Magnis-Suseno yang menekankan aspek
kehidupan beragama, mengatakan:
“Salah satu implikasi Pancasila adalah kebebasan beragama.
Pancasila juga bisa diimplementasikan dalam wujud masyarakat
yang adil dan beradab. Sayangnya, saat ini hampir setiap hari bisa
ditemui informasi mengenai masyarakat yang cepat menyerang,
tidak mau menerima perbedaan, dan suka menunjukkan kekerasan.
Ini menunjukkan Pancasila belum benar-benar dipahami.”10)
Hal yang menarik, dari hasil jajak pendapat Kompas, bahwa kini justru
“ingatan publik tentang Pancasila sebenarnya relatif membaik.”11) Dalam
lain kata, kecenderungan “ingatan terhadap ideologi” pada lapisan rakyat
menunjukkan indikasi positif atau menguat, di satu pihak; tetapi publik
Upaya pelemahan KPK juga terlihat pada Pasal 53, yaitu KPK tidak lagi memiliki tugas dan wewenang
melakukan penuntutan. Selain itu, KPK juga akan kehilangan tugas dan kewenangan dalam melakukan
monitoring.
Pada naskah RUU tersebut juga disebutkan bahwa KPK hanya bisa menangani perkara korupsi bila
ada kerugian negara di atas Rp50 miliar. KPK juga lebih diarahkan kepada tugas pencegahan korupsi
daripada penindakan.
Bila pada Pasal 16 Undang-Undang KPK yang saat ini berlaku, KPK memiliki kewenangan untuk
membentuk kantor perwakilan di daerah, naskah RUU KPK menghilangkan kewenangan tersebut.
http://www.antaranews.com/berita/522173/revisi-uu-kpk-ini-pasal-yang-dinilai-melemahkan-kpk
9) Metrotvnews.com, 1 Juni 2015.
10) Kompas, 2 Oktober 2015.
11) Kompas, 1 Juni 2015.
6
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional