BAB I
PENDAHULUAN
bila dilanjutkan berarti matinya rasa kebangsaan dan tidak teraturnya atau
tidak terkendalikannya kehidupan bernegara sehari-hari jika dipandang
dari perspektif tujuan berideologi itu sendiri.
Sementara, jika dilihat dari 3 komponen ideologi menurut WeberRodinson, Dawam mengatakan, bahwa hal itu sekait dengan kehidupan
ber-Indonesia, yang mana ada hal yang penting untuk dipertimbangkan,
yakni: spirit (daya yang menggerakkan), mentalitas (membentuk perilaku),
dan lembaga (sistem yang menjaga pasang-surut, kontekstualisasi dan
sosialisasi nilai-nilai ideologis) di dalam mengelola kehidupan bernegara,
yang mana sudah sejak awal para pendiri Republik ini mengingatkan
perihal spirit ini, khususnya oleh Soepomo yang menyatakan di dalam
sidang BPUPK:
“Paduka Tuan Ketua, yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam
hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat
para pemimpin pemerintahan. Meskipun kita membikin undang-undang
yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para
penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan, itu bersifat perseorangan,
undang-undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik.”7)
Agaknya, ketiga komponen utama tersebut, semakin surut, bahkan sejak
pasca Reformasi 1998, salah satunya dikarenakan institusi yang menjaga
ketiga komponen tersebut tidak ada atau, sudah ditiadakan. Meskipun
demikian, dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas, hanya ada 2 institusi
yang dinilai oleh publik yang terkuat dalam pelaksanaan Pancasila, yakni
TNI, dalam hal menjaga perairan Indonesia; dan KPK, dalam memberantas
korupsi. Namun tragisnya, pada saat ini KPK justru sedang didekonstruksi,
yang sekaligus menjadi sebuah fenomena politik yang menunjukkan adanya
rivalitas di kalangan antar penjabat lembaga negara itu sendiri.8)
7) Latif, 2014:241.
8) Yuliana Rini DY dan Toton Suryaningtyas, “Jajak Pendapat Kompas: Membumikan Gagasan
Ideal Pancasila.” Kompas, 1 Juni 2015. “Menurut Lola, sedikitnya ada 15 hal penting dalam naskah
Rancangan Undang-Undang KPK di DPR yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu hal krusial itu
adalah KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang
sebagaimana tercantum pada Pasal 5 dan Pasal 73.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
5