P E N G A N TA R sebangsa dan setanah air akan semakin kokoh, apalagi kesejahteraan berelasi dengan ketahanan nasional bagaikan sisi-sisi dari mata uang logam yang sama, maka bukan saja penegakan hak asasi manusia mengkondisikan ketahanan nasional yang tangguh, tetapi sekaligus mencerminkan pengamalan sila-sila Pancasila yang seutuhnya, yang berarti aparat negara berpikir dan bertindak sesuai dengan dasar negara, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945” (hal, 112). Dengan kata lain, upaya ketahanan nasional yang diharapkan menciptakan negara yang kuat sesungguhnya dapat dicapai melalui penguatan negara dalam mengimplementasikan prinsip dan norma hak asasi manusia. Menanamkan rasa kebangsaan, yang membangkitkan rasa kebanggaan warganegara dan lantas perasaan ini dikelola sebagai alat persatuan sangat mungkin dikelola melalui upaya penegakan hukum yang beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga negara di segala bidang. Tugas sektor pertahanan tidak saja mempertahankan NKRI, seperti jargon yang selama ini didengungkan, “NKRI Harga Mati”. Tetapi mempertahankan tanah air dan segala kekayaan yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan teritori mesti disertai dengan pemenuhan hak warga agar dapat menikmati seluruh kekayaan alam seadil-adilnya tanpa terkecuali. Dalam diskursus ketahanan saat ini, manusia (human) bahkan mengambil peran penting sebagai sasaran kebijakan yang harus diberdayakan (empowering). Kajian paling mutakhir melekatkan dimensi manusia sebagai elemen terpenting dalam sektor pertahanan ini kemudian dikenal secara meluas sebagai kajian human security. Sebuah komisi yang dibentuk PBB dalam kajian ini melalui laporan akhirnya mendefinisikan human security sebagai berikut: Melindungi sumber-sumber terpenting kehidupan manusia melalui suatu cara meningkatkan kemerdekaan manusia dan pemenuhan manusia. Human security artinya melindungi kemerdekaan fundamental - kemerdekaan sebagai esensi kehidupan. Ini berarti melindungi rakyat dari kritis (yang amat sangat) dan ancaman serta situasi yang meluas. Ini berarti menggunakan proses yang membangun kekuatan dan aspirasi rakyat. Ini berarti, penciptaan sistem sosial, lingkungan, ekonomi, militer dan sistem budaya yang bersamasama memberikan rakyat blok bangunan pertahanan, mata pencaharian dan martabat (CHS; 2003: 4) Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional xii

Select target paragraph3