P E N G A N TA R
upaya untuk menjadikan isu hak asasi manusia sebagai prinsip dan norma
yang diimplementasikan ke berbagai bidang kehidupan; politik, ekonomi,
pertahanan keamanan dan bahkan bidang kehidupan sosial budaya.
Meskipun demikian, nampaknya tidak mudah mentransformasi nilai-nilai
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal
hak asasi manusia sendiri sesungguhnya bukan kosa kata asing yang baru
kita kenal. Sejak Dasar Negara dibicarakan oleh para Founding Fathers,
hak asasi manusia sudah menjadi bagian yang tak terbantahkan dalam
diskursus merebut kemerdekaan hingga diterimanya Indonesia sebagai
negara yang berdaulat pada 1945 yang kemudian melahirkan Konstitusi RI
yang dikenal sebagai UUD 1945. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, UUD
RIS 1949 hingga UUD Sementara 1950 yang pernah dibentuk beberapa
periode sebelum kita kembali ke UUD 1945, lebih dari tujuh puluh persen
memuat pokok-pokok pemikiran sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi
Universal HAM di PBB 1946.
Salah satu hambatan besar yang sering menjadi gagasan yang berseberangan
dengan hak asasi manusia adalah diskursus ketahanan nasional. Seringkali
disampaikan oleh kalangan yang dekat dengan TNI bahwa berbagai tugas
yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam upaya melakukan penyelidikan
untuk membuktikan dugaan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana
diatur dalam UU No.26 Tahun 2000, dan upaya-upaya untuk menegakkan
HAM berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 dianggap tidak penting dan
membahayakan keselamatan negara. Hambatan-hambatan ini bahkan
merembes ke kelompok-kelompok masyarakat yang merasa tidak suka
dengan upaya-upaya yang dilakukan Komnas HAM. Istilah “HAM dari
Barat, tidak sesuai Pancasila” bahkan memperhadapkan antara “negara
Pancasila vs Demokrasi dan HAM” kerap muncul dalam spanduk-spanduk
yang disebar di beberapa tempat. Bahkan beberapa kali kantor Komnas
HAM mendapat serangan dari kelompok ini.
Buku yang ditulis oleh Otto Syamsudin Ishak ini merupakan upaya untuk
menunjukkan bahwa diskursus ketahanan nasional dapat disandingkan
dengan hak asasi manusia. Keduanya saling mengisi satu sama lain dan
oleh karena itu tidak perlu dihadap-hadapkan satu sama lain. Oleh karena
itu, demikian disampaikan Otto di buku ini, “yang di dalam bahasa undangundang disebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia”, apabila dilaksanakan oleh Pemerintah, aktor non-negara
dan korporasi, maka dengan sendirinya pondasi persatuan atau perasaan
xi
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional