P E N G A N TA R
berbangsa dan bernegara. Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai
ideologi tertutup, seluruh penafsiran Pancasila ditentukan dan dimonopoli
oleh negara. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam politik kewargaan
diatur secara seragam. Pengamalan paling minor selama rezim Orde Baru
berkuasa adalah upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab. Selama 25 tahun Soeharto berkuasa, kekerasan dan penindasan
dibawah sepatu lars (tentara) berlangsung masif. Meningkatnya kekerasan
dan penindasan ini berbanding lurus dengan meningkatnya proyek
pembangunan yang berlangsung di berbagai tempat. Proses pembangunan
sebagai upaya meningkatkan peradaban bangsa menghasilkan korban
manusia. Mengingatkan apa yang pernah dinyatakan Peter L.Berger,
pembangunan sebagai proyek meningkatkan kemajuan peradaban manusia
pada sisi lain dapat digambarkan sebagai piramida korban manusia. Capaian
pembangunan yang menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi
sebagian pihak, menjadi sumber pembantaian bagi segolongan masyarakat
yang lain. Kelompok masyarakat yang menentang proyek-proyek
pembangunan dianggap sebagai musuh negara, tidak Pancasilais, dan
oleh karena itu mereka dikenakan pasal subversif. Dengan dalih persatuan
Indonesia — amanat sila ke-3 Pancasila, rezim Orde Baru memberangus
berbagai perbedaan di masyarakat yang dianggap mengancam stabilitas
politik.
Persatuan yang keblinger, meminjam kata Soekarno. akan menimbulkan
persatean. Politik persatean inilah yang nampak dalam rezim Orde Baru
yang berkuasa selama lebih dari 25 tahun. Rezim politik yang dipimpin
Soeharto ini menciptakan gaya politik otoritarian yang melanggengkan
kekerasan secara sistematis. Soekarno yang diingat oleh bangsa Indonesia
sebagai pencetus Pancasila sebenarnya telah menangkap sinyal kekeliruan
ini. Dalam forum BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) 1945, Soekarno mengingatkan bahwa rasa
kebangsaan yang tak berbatas akan menimbulkan chauvinisme, dan oleh
karena itu kebangsaan seperti ini kerap meniadakan rasa kemanusiaan.
Dalam pidatonya yang berapi-api di sidang BPUPKI ini, ia meminjam
kata-kata Mahatma Gandhi, “Saya seorang nasionalis tetapi perikebangsaan
saya adalah kemanusiaan, My Nationalism is Humanity.” Maka jelaslah bagi
Soekarno, bahwa rasa kebangsaan itu harus diberi batas, dan batas paling
tepat adalah nasionalisme yang harus memberi tempat bagi penghormatan
pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Nampaknya kredo persatuan yang
direproduksi Orde Baru mengingatkan seruan Soekarno sebagai kredo yang
menularkan rasa kebangsaan yang cenderung chauvinistik. Chauvinisme
x
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional