Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
ad integrum),84 asas proporsionalitas, asas persamaan di hadapan hukum, asas
penghormatan dan penghargaan kepada korban, dan asas nondiskriminasi. 85
325. Di dalam KIHSP dalam Pasal 2 Ayat (3) diatur bahwa bagi Negara Pihak berjanji:
a. untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasankebebasannya yang diakui Kovenan ini dilanggar, maka harus memperoleh
ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan.
b. untuk menjamin bahwa setiap orang yang menuntut ganti rugi tersebut harus
mendapatkan suatu penetapan atas haknya tersebut dari badan peradilan,
administratif atau legislatif, atau badan yang berwenang lainnya yang diatur
oleh sistem hukum negara yang bersangkutan; serta berhak untuk
mengembangkan kemungkinan-kemungkinan ganti rugi secara hukum.
c. untuk menjamin bahwa badan yang berwenang itu akan memberlakukan ganti
rugi tersebut apabila dikabulkan.
326. Dalam konteks negara hukum, peradilan negara yang diselenggarakan lembaga
yudikatif ditujukan untuk melindungi hak dan kebebasan dasar setiap individu dari
tindakan sewenang-wenang oleh negara maupun individu yang lainnya. Pengadilan
mempunyai kewajiban untuk memulihkan hak seseorang maupun hak publik yang
telah dilanggar oleh suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Baik
yang dilakukan oleh aparatur negara, maupun anggota masyarakat biasa. Selain
itu, perkembangan hukum saat ini juga mewajibkan pengadilan untuk melindungi
kepentingan instrisik lingkungan hidup, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan manusia sebagai satu kesatuan ekosistem.
327. Pemulihan hak korban tidak sebatas kepada telah disepakatinya solusi
penyelesaian pelanggaran HAM atau diputusnya perkara oleh mekanisme yang
dipilih seperti pengadilan, lembaga HAM, KKR, kepolisian, lembaga adat, dan lain
sebagainya. Tetapi juga mencakup efektivitas pelaksanaan dari isi putusan atau
kesepakatan. Negara melalui lembaga yang relevan perlu memastikan bahwa
mekanisme yang dipilih dan solusi yang dihasilkan betul-betul dilaksanakan, untuk
memulihkan hak-hak dan keadilan korban dan masyarakat pada umumnya.
328. Lingkup lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi
hak memperoleh keadilan adalah semua lembaga negara di bawah kekuasaan
legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga negara khusus lainnya yang
mempunyai fungsi terkait pemajuan maupun pelindungan HAM. Seperti Komnas
HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, KKR, ORI, Komisi Yudisial, Kompolnas,
Komisi Kejaksaan dan lain sebagainya. Lembaga negara yang mempunyai
84
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Permanent Court of International Justice bahwa “The essential principle
contained in the actual notion of an illegal act … is that reparation must, as far as possible, wipe out all the
consequences of the illegal act and reestablish the situation which would, in all probability, have existed if that act
had not been committed” [Permanent Court of International Justice, Factory at Chorzów, Judgment No. 13, 13
September 1928, Series A, No. 17, p. 47]
85
Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, Adopted and
proclaimed by General Assembly resolution 60/147 of 16 December 2005.
64