Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
5.
6.
konsep maupun praktik mekanisme penyelesaikan informal yang tidak
sejalan pada prinsip universal HAM;
memaksa korban mengikuti atau memilih salah satu bentuk mekanisme
pemulihan yang tidak dipahaminya.
c. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban aparat/lembaga penegak hukum,
dalam bentuk:
1. penerapan prinsip keadilan restoratif yang tidak sesuai dengan kriteria
normatif sebagaimana disebutkan dalam SNP ini;
2. penerapan prinsip keadilan restoratif di luar tujuan untuk memulihkan
kerugian korban;
3. membatasi hak-hak memperoleh keadilan yang kualifikasinya tidak dapat
dibatasi dalam keadaan apapun;
4. membatasi hak memperoleh keadilan di luar alasan keamanan nasional,
ketertiban umum, kesehatan publik, moral bersama dan melindungi
hak/kebebasan dasar orang lain;
5. mengurangi hak memperoleh keadilan yang karakternya tidak bisa
dikurangi dalam keadaan apapun, seperti hak untuk tidak disiksa demi
pengakuan, hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan
memenuhi kewajiban perjanjian, hak untuk tidak dihukum berdasarkan
peraturan yang berlaku surut dan hak untuk diakui sebagai subjek hukum
yang bermartabat;
6. mengurangi hak memperoleh keadilan dengan cara yang tidak tepat,
sebagaimana dimuat dalam SNP ini, seperti tidak diumumkan waktu
mulai dan berakhir, tidak diatur oleh hukum, tidak didasarkan atas
penilaian yag objektif, tidak sesuai dengan sifat kedaruratannya;
7. mengurangi hak memperoleh keadilan di luar tujuan yang baik, yaitu
menghancurkan hak dan kebebasan asasi;
8. mengurangi hak memperoleh keadilan di luar kondisi darurat publik yang
mengancam kehidupan bangsa;
9. mencampurkan ruang tahanan SOGI dengan tahanan laki-laki atau
perempuan;
10. menerapkan hukuman mati tanpa mempertimbangkan aspek
kemanusiaan dan tanpa memberi kesempatan kepada terhukum untuk
mengajukan pengampunan; dan
11. menerapkan hukuman mati kepada seseorang di bawah 18 (delapan
belas) tahun, perempuan hamil, orang yang tua, dan penyandang
disabilitas.
X.
PEMULIHAN
A.
Negara
324. Negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan atas pelanggaran hak
memperoleh keadilan berdasarkan asas pemulihan kepada keadaan asal (restitutio
63