Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
322. Perlakuan khusus terhadap kelompok rentan dan kelompok minoritas yang
berhadapan dengan hukum, tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di
depan hukum dan prinsip non diskriminasi, karenanya bukan pelanggaran hak
memperoleh keadilan. Perlakuan khusus tersebut justru ditujukan agar kelompok
rentan dan kelompok minoritas yang berhadapan dengan hukum tidak
mendapatkan hambatan untuk mendapatkan hak memperoleh keadilan.
323. Secara umum, jenis pelanggaran hak memperoleh keadilan mencakup:
a. Pelanggaran terhadap hak-hak pelapor/terlapor, penggugat/tergugat, saksi,
tersangka, terdakwa dan terpidana, dalam bentuk:
1. tidak dilindungi ketika mendapatkan ancaman/serangan dari pihak yang
dilaporkan;
2. diposisikan sebagai orang yang bersalah sebelum dibuktikan
kesalahannya secara sah;
3. ditelanjangi, dibentak-bentak, disiksa untuk mendapatkan pengakuan;
4. mendapat perlakuan diskriminatif berdasarkan kedudukan sosial, warna
kulit, jenis kelamin, etnis, kekayaan, dll;
5. tidak mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan kebutuhan
khususnya, seperti tanjakan landai bagi pemakai kursi roda, huruf braille
bagi tuna netra, penerjemah bagi yang tidak paham bahasa yang
digunakan dalam proses hukum, pembebasan biaya bagi yang tidak
mampu, persidangan tertutup untuk anak;
6. tidak disediakan bantuan hukum dań pembebasan biaya perkara bagi
orang yang tidak mampu;
7. disangka melakukan perbuatan tanpa dasar hukum atau dasar hukum
baru berlaku setelah perbuatan dilakukan;
8. dituntut lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama atas perbuatan
yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap;
9. dihukum penjara/kurungan akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban
dalam perjanjian utang-piutang;
10. dipaksa mengikuti dan tunduk pada hasil dari mekanisme penyelesaian
sengketa secara informal tertentu.
b. Pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan bagi seseorang yang
berkebutuhan khusus, dalam bentuk:
1. tidak mendapatkan fasilitas yang memudahkan akses terhadap lembaga
peradilan, seperti tanjakan landai bagi pemakai kursi roda, huruf braille
bagi tuna netra, penerjemah bagi yang tidak paham bahasa yang
digunakan dalam proses hukum, pembebasan biaya bagi yang tidak
mampu, persidangan tertutup untuk anak;
2. tidak disediakan bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara bagi
orang yang tidak mampu;
3. praduga bahwa penyandang disabilitas dan kelompok minoritas SOGI
pasti tidak cakap hukum;
4. pemaksaan terhadap salah satu mekanisme informal untuk
menyelesaikan persoalan hukum;
62