Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
315. Pelanggaran HAM terjadi secara aktif maupun pasif. Pelanggaran HAM secara
pasif terjadi pada saat negara tidak melakukan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam sistem hukum HAM nasional maupun internasional. Termasuk
dalam lingkup pelanggaran tersebut adalah ketika negara membiarkan atau
menyetujui pihak bukan negara baik individu, kelompok individu, maupun entitas
hukum lainnya melakukan perusakan, pengurangan, maupun penghilangan HAM
seorang individu atau kelompok individu dalam masyarakat.
316. Pelanggaran secara aktif (by commission) dapat bersumber dari kebijakan maupun
tindakan. Pelanggaran melalui kebijakan misalnya, tidak mengalokasikan anggaran
untuk penyediaan fasilitas bagi disabilitas. Pelanggaran melalui tindakan aktif
contohnya, memaksa seseorang mengakui perbuatan dengan cara menyiksanya.
Pelanggaran secara pasif (by omission) bersumber dari pembiaran terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, contohnya tidak melindungi saksi yang
terancam/telah diserang oleh orang suruhan terdakwa.
317. Pelanggaran HAM tidak harus dan selalu didasarkan atas ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. Tetapi dapat mengacu kepada
sumber-sumber hukum HAM internasional seperti perjanjian HAM internasional,
hukum kebiasaan internasional, doktrin hukum, yurisprudensi dari pengadilan,
pendapat para ahli yang teruji dan terkemuka, maupun praktik-praktik yang diterima
dalam negara yang beradab.
318. Suatu tindakan negara bisa jadi sah menurut hukum, tetapi pada saat yang
bersamaan juga merupakan pelanggaran HAM. Hal ini terjadi terutama jika sistem
hukum nasional terkait, sengaja dibentuk untuk tujuan memberikan impunitas bagi
para pelanggar HAM sehingga mereka bebas dari segala tuntutan hukum. Dalam
kasus ini, meskipun mereka dapat lepas dari tuntutan hukum nasional, tetapi
mereka tidak dapat lepas dari kesalahan atas pelanggaran HAM dan kewajiban
untuk mempertanggungjawabkannya.
319. Konsep pelanggaran HAM secara umum berlaku bagi pelanggaran hak
memperoleh keadilan, kecuali dalam hal pelaku. Pelanggaran hak memperoleh
keadilan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum formal.
320. Dalam hal kasus pelapor atau saksi diancam/diserang oleh seseorang suruhan
terdakwa/terlapor, pelanggaran hak memperoleh keadilan bukan terletak pada
penyerangannya melainkan pembiaran terjadinya penyerangan tersebut oleh
negara/pemerintah. Namun demikian, bukan berarti pelaku penyerangan kepada
pelapor atau saksi dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
321. Pelanggaran hak memperoleh keadilan terjadi ketika seseorang yang sedang
berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau
merendahkan martabat/kehormatannya sebagai manusia, yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum.
61