Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
VIII. PENGURANGAN KEWAJIBAN NEGARA
309. Pengurangan atas kewajiban negara atas pelaksanaan KIHSP hanya boleh diambil
oleh negara dalam situasi a. darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa; b.
diumumkan, diberitahukan, dan dapat diakhiri; c. diterapkan secara ketat sesuai
dengan sifat kedaruratannya; d. tidak berlaku untuk hak yang tidak bisa dikurangi
(non-derogable rights); dan e. diatur oleh hukum, berbasis pada penilaian obyektif
dan tujuan yang baik, diinterpretasikan secara sangat ketat, dan dilarang ditujukan
untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang diatur dalam KIHSP.83
310. KIHSP menyatakan bahwa hak sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi meskipun
dalam kondisi darurat, yaitu hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang keji (Pasal 7), hak untuk bebas dari
perbudakan (Pasal 8), hak untuk tidak dapat dipenjara atas dasar ketidakmampuan
memenuhi suatu kewajiban dari perjanjian (Pasal 11), hak untuk tidak dapat
dinyatakan bersalah atas tindak pidana karena melakukan/tidak melakukan
tindakan yang bukan merupakan tindak pidana saat dilakukannya (Pasal 15),
pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16), dan hak atas kebebasan
berpikir (Pasal 18).
IX. PELANGGARAN
311. Pelanggaran hak memperoleh
pelanggaran HAM secara umum.
keadilan
merupakan
bentuk
khusus
dari
312. Definisi pelanggaran HAM merujuk pada Pasal 1 Angka 6 UU HAM yaitu: “Setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja, atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
313. Dalam perkembangannya, pelanggaran HAM juga dapat dilakukan oleh korporasi.
314. Kriteria pelanggaran HAM secara umum adalah:
a. dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau korporasi atau aparat
negara;
b. dilakukan secara sengaja/tidak disengaja/lalai;
c. tindakan membatasi dan/atau mencabut hak asasi seseorang/kelompok yang
dijamin oleh undang-undang; dan
d. berakibat melahirkan kondisi tidak mendapatkan/berpotensi tidak mendapatkan
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
83
Ibid
60