Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 300. Untuk menjamin prinsip transparansi, meskipun tidak dihadiri publik dan/atau pihakpihak yang berperkara, persidangan dapat dilaksanakan dengan terbuka dengan memanfaatkan saluran daring (online) dan/atau disiarkan melalui media elektronik. 301. Pembatasan atas penyelenggaraan persidangan yang bisa dihadiri oleh publik atau pihak-pihak yang berperkara langsung ini harus diumumkan secara terbuka oleh majelis hakim dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. 302. Pembatasan persidangan yang terbuka atas nama ketertiban umum, keamanan nasional, dan moral masyarakat, harus ditetapkan sesuai dengan koridor hak asas manusia untuk menjamin tatanan masyarakat yang demokratis. Artinya, publik berhak untuk mengkritisi jalannya persidangan dan putusan pengadilan melalui cara-cara yang damai dan demokratis. 303. Pembatasan atas persidangan yang terbuka tidak boleh membahayakan esensi dari hak memperoleh keadilan. 304. Pembatasan persidangan yang terbuka dari jurnalis dan masyarakat umum, bisa dilakukan untuk kepentingan melindungi privasi pihak-pihak yang berperkara atau keluarganya atau kepentingan anak. 305. Pembatasan ini semata-mata untuk menghindari penilaian publik yang bisa memengaruhi proses peradilan yang fair atau membahayakan moral publik, ketertiban umum, atau keamanan nasional dalam masyarakat yang demoratis. 306. Pembatasan berupa penundaan atas proses persidangan diperkenankan. Namun harus didasari oleh alasan-alasan yang objektif dan yang bisa diterima oleh pihakpihak yang berperkara dan/atau publik. Alasan yang objektif misalnya untuk alasan menjaga ketertiban umum dan kesehatan publik. 307. Penundaan atas persidangan harus dibatasi untuk menjamin adanya kepastian hukum, peradilan yang cepat dan efektif, dan tidak menyebabkan penundaan yang berlarut sehingga melanggar hak memperoleh keadilan. KIHSP pada Pasal 9 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang yang kebebasannya dirampas dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan. Dengan maksud agar pengadilan, tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum. 308. Setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan atas pembatasan proses persidangan. Baik berupa pembatasan atas persidangan yang terbuka maupun penundaan persidangan, dan mengajukan pemulihan jika pembatasan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. 59

Select target paragraph3