Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
diperlukan (necessary), dalam arti bersifat proporsional dan tidak eksesif, oleh
tujuan yang dapat dibenarkan (legitimate aims).81
294. Setiap pembatasan hak sipil dan politik termasuk hak yang terkait dengan hak
memperoleh keadilan harus ditetapkan dengan undang-undang. Pengaturan di
tingkat undang-undang ini sebagai manifestasi nilai penting pelindungan HAM.
Sehingga, setiap pembatasannya harus mendapatkan persetujuan secara
demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. Pembatasan hak oleh peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang semata-mata hanya melaksanakan
pengaturan pembatasan oleh undang-undang.
295. Pembatasan hak sipil dan politik tidak boleh dilakukan secara diskriminatif.
296. Pembatasan atau pengurangan hak sipil dan politik yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan adalah tidak diperkenankan, dengan alasan KIHSP
tidak mengakui hak-hak itu atau mengakuinya dalam tingkat yang lebih rendah.82
297. Hak untuk memperoleh keadilan di antaranya dicirikan oleh prinsip peradilan yang
fair. Artinya, persidangan yang terbuka dan langsung dihadiri pihak-pihak yang
berperkara, publik, jurnalis, dan pengamat/pemantau peradilan, sebagai bentuk dari
transparansi; dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam memeriksa perkara dan
memberikan putusan.
298. Dalam situasi tertentu dan atas nama di antaranya keamanan nasional, ketertiban
umum, dan kesehatan publik, persidangan yang terbuka yang bisa dihadiri
langsung oleh para pihak yang berperkara atau jurnalis atau publik bisa dibatasi.
Misalnya dalam kondisi darurat kesehatan publik akibat pandemi atau menyakit
menular, maka proses persidangan yang terbuka bisa dibatasi dengan tidak dihadiri
oleh publik dan/atau pihak-pihak yang berperkara secara langsung di tempat
persidangan.
299. KIHSP pada Pasal 14 ayat (1) menegaskan mengatur bahwa media dan khalayak
ramai dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan
moral, ketertiban umum, atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang
demokratis. Alasan lainnya adalah apabila benar-benar diperlukan menurut
pendapat pengadilan dalam suatu keadaan khusus, saat publikasi justru akan
merugikan kepentingan keadilan itu sendiri. Namun setiap keputusan yang diambil
dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang
terbuka. Kecuali bilamana kepentingan orang-orang di bawah umur menentukan
sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan atau
perwalian anak.
81
American Association for the International Commission opf Jurist (1985), Prinsip-prinsip Siracusa tentang
Pengaturan untuk Pembatasan dan Pengurangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik.
82
Pasal 5 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
58