Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan c. d. e. Negara wajib melakukan pengawasan dan koreksi atas kebijakan dan peraturan yang menyebabkan kerentanan bagi hak setiap orang atau kelompok orang dalam memperoleh keadilan. Negara wajib melakukan evaluasi secara periodik terhadap berbagai kebijakan yang mengancam pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan. Negara wajib menciptakan aturan hukum untuk memastikan agar anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan anak; melindungi dan merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum; dan melarang atau membatasi wawancara media massa kepada anak yang berhadapan dengan hukum, atau kepada orang dewasa di hadapan anak yang berhadapan dengan hukum, terkait masalah hukum yang anak tersebut hadapi. D. Penganggaran a. Negara wajib membangun fasilitas yang memadai dengan memaksimalkan sumber daya termasuk melalui kerja sama internasional. Upaya ini harus dilakukan untuk merealisasikan pemenuhan hak memperoleh keadilan secara progresif termasuk bagi kelompok khusus dan di wilayah pedalaman/kepulauan di Indonesia. b. Negara wajib mengalokasikan anggaran secara memadai dan progresif untuk melakukan pendidikan dan peningkatan kapasitas berkala bagi aparatur negara di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pemajuan dan penegakan hak memperoleh keadilan. c. Negara wajib mengalokasikan anggaran untuk menyediakan sarana prasarana pemenuhan hak memperoleh keadilan. Misalnya menyediakan ruangan khusus untuk anak dan korban, lift khusus untuk orang yang membutuhkan di antaranya di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan. d. Negara wajib mengalokasikan anggaran berbasis gender di antaranya untuk memastikan pemenuhan hak memperoleh keadilan yang berperspektif gender. e. Negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mendukung pelaksanaan kewenangan Lembaga HAM Nasional dalam mendorong pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan, seperti terhadap Komnas HAM dan LPSK. f. Negara wajib memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana hak memperoleh keadilan dengan mengalokasikan anggaran, sumber daya manusia, dan aspek teknis lainnya. Sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya atas keadilan secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. g. Negara wajib memfasilitasi perempuan atas haknya memperoleh keadilan. Caranya adalah dengan menjangkau perempuan yang kesulitan mengakses keadilan dari lembaga kemasyarakatan tingkat terbawah. Antara lain dengan penguatan peran rukun tetangga, desa/kelurahan untuk menyediakan layanan. h. Negara wajib untuk menyediakan rumah aman di setiap kabupaten/kota bagi perempuan dan anak pencari keadilan. Bantuan penyediaan rumah aman ini harus disertai dengan bantuan biaya hidup sementara untuk perempuan dan anak dari kelompok rentan. 51

Select target paragraph3